Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.S/2020/PN Sgm | 1.Arifuddin Achmad,SH.,MH. 2.Syamsurezky,S.H,.M.H 3.Suryani,SH 4.Ayu Wahyuni Wahab,SH |
ROSNIA, S.KM, M.Kes | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Des. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.S/2020/PN Sgm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Des. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B 2232/P.413/Pemilu/ | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ROSNIA, S.KM, M.Kes., pada waktu antara hari Rabu sampai hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2020, tanggal 29 Oktober 2020, tanggal 31 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Jl. Andi Tonro III STP 2 No. 4 RT/RW:003/007 Kel. Pa’baeng-baeng Kec. Tamalate Makassar atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum Pengandilan Negeri Sungguminasa), telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
“Anda boleh meragukan kalau pagi itu terang, dan Anda boleh meragukan kalau malam itu kelam . Tapi Jangan pernah meragukan Adnan-Kio untuk 5 Tahun Kedepan. Karena pemuda yang cerdas adalah pemuda yang Mampu membantu pemimpinnya untuk memajukan Daerahnya “SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 2020” #TETAPDOBOLOKI Kemudian terdakwa mengomentari postingan tersebut menggunakan akun Facebook Rosnia Kes dengan kalimat “Insha Allah Aamiin jauh dari janji tapi fakta” dengan foto pasangan calon dan tagline pasangan calon Adnan Purichta Ichsan YL, SH.MH. dan H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos.,M.Si yaitu “salam Doboloki” dan kalimat “Ayo Kamu Bisa” dengan sticker foto pasangan calon.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |