Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2020/PN Sgm 1.Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2.Syamsurezky,S.H,.M.H
3.Suryani,SH
4.Ayu Wahyuni Wahab,SH
ROSNIA, S.KM, M.Kes Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 6/Pid.S/2020/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B 2232/P.413/Pemilu/
Penuntut Umum
NoNama
1Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2Syamsurezky,S.H,.M.H
3Suryani,SH
4Ayu Wahyuni Wahab,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSNIA, S.KM, M.Kes[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ROSNIA, S.KM, M.Kes.,  pada waktu antara hari Rabu sampai hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2020, tanggal 29 Oktober 2020, tanggal 31 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Jl. Andi Tonro III STP 2 No. 4 RT/RW:003/007 Kel. Pa’baeng-baeng Kec. Tamalate Makassar atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum Pengandilan Negeri Sungguminasa), telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Tahun 2020 berlangsung pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gowa, dimana dalam perhelatan pemilihan kepada daerah tersebut berlangsung kegiatan kampanye. Bahwa adapun pasangan Calon  yang mengikuti proses pemilihan tersebut adalah hanya 1 (satu) pasangan Calon  yaitu Adnan Purichta Ichsan YL, SH.MH. dan  H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos.,M.Si berdasarkan SK KPU : 512/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 menerangkan bahwa pelaksanaan kampanye dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 05 Desember 2020.
  • Bahwa terdakwa ROSNIA, S.KM.,M.Kes merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Nomor : 9783/KANWIL/SK/TU01/VIII/1989 tanggal 21 Agustus 1989 tentang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, FITRIAH ANUGERAH MANSYUR (akun Facebook) membuat postingan via aplikasi Facebook dalam Grup Facebook GOWA MEMILIH 2020 dengan kalimat

“Anda boleh meragukan kalau pagi itu terang, dan

Anda boleh meragukan kalau malam itu kelam . Tapi

Jangan pernah meragukan Adnan-Kio untuk 5 Tahun

Kedepan.

Karena pemuda yang cerdas adalah pemuda yang

Mampu membantu pemimpinnya untuk memajukan

Daerahnya “SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA 28

OKTOBER 2020”

#TETAPDOBOLOKI

Kemudian terdakwa mengomentari postingan tersebut menggunakan akun Facebook Rosnia Kes dengan kalimat “Insha Allah Aamiin jauh dari janji tapi fakta” dengan foto pasangan calon dan tagline pasangan calon Adnan Purichta Ichsan YL, SH.MH. dan  H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos.,M.Si yaitu “salam Doboloki” dan kalimat “Ayo Kamu Bisa” dengan sticker foto pasangan calon.

  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2020, terdakwa mengomentari postingan Aplikasi Facebook atas nama akun Abd Rapik Hatta di Grup GOWA MEMILIH 2020 berupa foto yang bermuatan tagline pasangan calon Adnan Purichta Ichsan YL, SH.MH. dan  H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos.,M.Si. dengan kalimat “Doboloki Adnan Kio” beserta dengan foto dengan foto pasangan calon dan tagline pasangan calon Adnan Purichta Ichsan YL, SH.MH. dan  H. Abd. Rauf Malaganni, S.Sos.,M.Si yaitu “salam Doboloki”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2020, terdakwa mengomentari postingan Aplikasi Facebook atas nama akun DAENG MANGUNG MAKASSAR di Grup GOWA MEMILIH 2020 dengan kalimat “Doboloki Adnan Kio” artinya : Berpolitik sehat, Bijak dalam berkata santun dalam menyampaikan”.
  • Bahwa terdakwa mengomentari postingan bermuatan politik tersebut menggunakan Handphone terdakwa yaitu HP Merk OPPO A71 warna Putih dengan nomor SIM Card 081293965856 dengan Nomor Imei 1 : 865525037835477 dan Imei 2 : 86552503783469.
  • Bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, Terdakwa mengetahui bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara dan/atau Pejabat Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas terkait pemilihan kepala daerah dan dilarang mengikuti kegiatan kampanyenya.
  • Bahwa tindakan yang dibuat atau dilakukan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas menguntungkan atau telah merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2020.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya