Dakwaan |
-Benar pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 17:00 wita tepatnya di Jln. Poros Limbung- Panciro Desa maradekaya Kec.Bajeng Kab. Gowa. Pada saat itu saya bersama dengan Sdr.BAHTIAR dan juga sopir Sdr.BULU DG TIRO sementara melintas di Jln poros Limbung-panciro tiba-tiba diberhentikan oleh 2 orang anggota kepolisian memeriksa mobil yang kami kendarai dan mendapatkan 300 (tiga ratus) botol ukuran (1,5 liter) yang berisikan minuman beralkohol jenis Tuak/Ballo dengan total sebanyak 450 Liter yang saya beli di wilayah Jeneponto (Bungung Lompoa) kemudian rencana akan saya jual di daerah Makassar (Pannampu). saya membeli seharga Rp.5000 (lima ribu rupiah) perjerigen ukuran 5 Liter dan menjualnya dengan harga Rp. 6.000 (Enam ribu rupiah) Perbotol ukuran 1,5 Liter. dari penjualan tersebut saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per tiga botol ukuran 1,5 Liter. Saya menjual minuman beralkohol jenis ballo sudah 5 bulan lamanya. saya tidak memiliki surat izin (SIUP-MB) dari pemerintah. Adapun kendaraan kami XENIA warna merah maron DP 1308 AK dan minuman beralkohol jenis tuak/ballo sebanyak 450 liter telah diamankan dikantor polres gowa |