Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Sgm Syahrul S 1.JUMASARI DG LUMU
2.DG KEBO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/37/VIII/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Syahrul S
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMASARI DG LUMU[Penahanan]
2DG KEBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA :

 

Melakukan tindak pidana Penghinaan ringan pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 18.00 wita bertempat di JL Tirta Jeneberang Kel.Tompobalang Kec.Sombaopu Kab.Gowa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja tidak bersifat menista atau menghina dengan surat atau tulisan, yang dilakukan kepada seseorang, baik ditempat umum dengan lisan atau tulisan maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, begitupun dengan surat atau tulisan yang dikirim kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,----------------------------

 

----- Pada hari ini Selasa tanggal 08 Agustus 2023 pukul 10:00 wita  oleh saya----

 

---------------------------------- : SYAHRUL, S.H : ----------------------------------------

 

Pangkat  AKP Nrp. 78110050 , jabatan Penyidik pada kantor tersebut diatas berdasarkan Kep Penyidik Nomor :Kep / 753 / VII / 2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang penunjukan Penyidik, melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan:

 

------------------------------------ : SYAHRUL.G : -----------------------------------------

 

 

Pangkat  BRIGPOL Nrp. 94070627 , jabatan Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang belum saya kenal kemudian mengaku bernama:

 

A. Korban

 

---------- N a m a                      : DEWI ---------------------------------------------

 

---------- Tempat tanggal lahir   : Bili-bili, 09 Januari 1991.------------------------

 

----------  Jenis kelamin             : Perempuan .--------------------------------------

 

---------- Pendidikan                  : S M P . -------------------------------------------

 

---------- Pekerjaan                   : Mengurus rumah tangga .----------------------

 

---------- Agama                       : Islam ----------------------------------------------

 

---------- Alamat                    : Jatia Desa Moncongloe Kec.Manuju Kab.Gowa

 

Menerangkan sebagai berikut :

 

  1. saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani  serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;

2) saksi........

 

 

 

2

 

  1. saksi mengetahui sehingga diperiksa sehubungan dengan dirinya sebagai korban penghinaan ringan yang dilakukan oleh pelaku Sdri.JUMASARI DG LU’MU dan DG KEBO;

 

  1. saksi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 18.00 wita, bertempat di Jl.TIRTA Jeneberang Kel.Tompobalang Kec.Sombaopu Kab.Gowa;

 

  1. saksi menjelaskan bahwa pada saat itu saya dengan pihak Sdri.DG KEBO bertemu dirumah Sdri.DG LU’MU yang mana pihak saya dihadiri oleh Sdri.FATMAWATI, Sdri.JINTU DG JIPA, dan Sdr.JAMALUDDIN DG SITABA dan pihak dari Sdri.DG KEBO;

 

  1. saksi menjelaskan bahwa adapun cara Sdri.DG LU’MU dan Sdri.DG KEBO melakukan penghinaan kepada saya berawal dari anak sdri. Dg. KEBO yaitu sdri. MUTIARA yang mana suaminya bersaudara dengan suami saya, saat itu sdri. MUTIARA sakit kemudian sakit yang dideritanya tersebut katanya disebabkan oleh saya yang mana saya ketahui berdasarkan penyampaian dari suami saya yang disampaikan oleh sdr. ISMAIL yang merupakan suami dari sdr. MUTIARA, mendengar penyampaian tersebut maka saya langsung mempertanyakannya kepada sdr. ISMAIL tepatnya pada tanggal 25 april 2023 dan sdr. ISMAIL berkata bahwa "ANNE GARRINGNA SALLOMI, SELAMA NITABA RIBANGNGI PABBUNTINGANNA KAU MEMANGMI ANGGARRINGI SANGGENGNA KAMMA- KAMMA ANNE, ANJO DUKUNGA AKKANA KAMMA ANJO, PUNNA NACINIKKO MUTIARA KAU TAMBAH GARRINGI, KANU BALLAKI TUJUA" artinya INI PENYAKITNYA SUDAH LAMA, SELAMA TERKENA PENYAKIT MULAI WAKTU MALAM PENGANTINNYA KAMU MEMANG YANG KASIH SAKITKI SAMPAI SEKARANG, ITU DUKUN YANG MENGATAKAN SEPERTI ITU, KALAU KAMU DILIAT OLEH MUTIARA TAMBAH SAKITKI KARENA KAMU TINGGAL BERSAMA TUJUA (ILMU HITAM/ILMU SANTET)" mendengar penyampaiannya tersebut maka saya mengatakan kepadanya "KULLENA ANTU ANGKANA NAKKE NUTUDUH, NIA BUKTINAKAH, NATENNALLEBBAKKA BESERE SIAGAN MUTIARA” artinya ”KENAPA SAYA YANG KAMU TUDUH, APAKAH ADA BUKTINYA, SAYA DENGAN MUTIARA TIDAK PERNAH BERSELISIH PAHAM", dijawab kembali sdr. ISMAIL "RUA DUKUN TERASA ANNE ANGKANA KAU” artinya ”DUA ORANG DUKUN YANG KERAS MENUNJUK KAMU BAHWA SAKIT MUTIARA KARENA KAMU". Yang mana perkataan tersebut disaksikan oleh suami saya;

 

  1. saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 30 april 2023 sdr. Dg. KEBO meminta saya untuk datang dirumah sdri. Dg. LU'MU untuk bertemu dengannya, pada saat saya berada dirumah sdri. Dg. LU'MU yang bekerja sebagai dukun sdri.DG LU’MU menyuruh saya untuk mengaku bahwa sakit sdr. MUTIRA karena saya yang mengakibatkannya dengan cara menuduh saya, adapun yang disampaikan yaitu ”MENGAKU MAKO, TEAKO PA'BALLE-BALLEIA, KAU BALLAKI TUJUA, GARRINGI MUTIARA GARA-GARA KAU, EROKKO MAE RIBURANENNA, NIA ROH JAHAT RIJANTUNGNU NUGARRINGI MUTIARA" artinya ”MENGAKU SAJA, JANGAN BERBOHONG KAMU MILIKI TUJUA, MUTIARA SAKIT KARENA KAMU, KAMU MAU KEPADA SUAMINYA, ADA ROH JAHAT DIJANTUNGMU YANG MEMBUAT MUTIARA SAKIT” kemudian saya jawab "PACINIKIANGA PAE, BUKTIKANGI KANA NAKKE, TENAKUBALLAKI NAKKE KAMMAYYA ANJO NUKANAYA, MASA PUNNA TUJUA ILALANG JANTUNGKU NATENA KUESSENGI PUNNA LAMPA GARRINGI NANI KANA ILALANGI RIKALENGKU", artinya ”PERLIHATKAN KEPADA SAYA, BUKTIKAN KALAU MEMANG SAYA, SAYA TIDAK MEMILIKI HAL SEPERTI YANG KAMU KATAKAN, TIDAK MUNGKIN TUJUA DIDALAM JANTUNGKU KEMUDIAN SAYA TIDAK TAU KALAU PERGI MEMBUAT SAKIT ORANG LAIN” kemudian sdr. Dg. LU'MU kembali menuduh saya dengan menyampaikan "MEMANG KAMU TIDAK BISA RASAKAN KARENA INI

PENYAKIT............

 

 

 

3

 

PENYAKIT DARI ORANG TUAMU SEJAK DAHULU TURUN KEKAMU" lalu dijawab sdr. JAMALUDDIN Dg. SITABA yang merupakan suami saya "KITA KERJAKAN PALE BU ATAU BUKTIKANKI ATAU OBATI ISTRIKU KALAU MEMANG ADA DIDALAM DIRINYA ROH JAHAT" dijawab sdr. Dg. LU'MU kembali mengatakan dengan posisi memengan tangan saya "ANJO IRAWA RIKADERAKU BAJU EJA TUJUI SIAGAN, TEA NAI MAE, MALLAKI RINAKKE KANAKKE ORANG BERSIH, WARNA PUTIH, ORANG SUCI" artinya ”DIKURSI BAWAH RUMAH SAYA ADA BAJU MERAH TUJUH SEKAWAN, TIDAK MAU KESINI TAKUT KEPADA SAYA KARENA SAYA ORANG BERSIH, WARNA PUTIH, ORANG SUCI” yang mana pada saat itu yang sampaikan tidak ada sama sekali benda ghaib yang dimaksud dibawah kursi yang saya lihat, semuanya hanya perkataan yang membuat sdr. Dg. KEBO dan keluarganya percaya bahwa sakit sdr. MUTIARA karena saya mengakibatkannya.;

 

  1. saksi menjelaskan bahwa sdri. DG KEBO yang saat itu juga berada ditempat kejadian tepatnya didalam kamar atau bagian belakang dukun (Dg.LU'MU) sambil menumbuk lantai dengan mengatakan "SAKIT HATIKU KARENA SUDAH 8 TAHUN KAMI SEKELUARGA SAKIT YANG DISEBABKAN OLEH KAMU, SEADAIANYA RAMBUTAN SAYA TANAM SUDAH 3 KALI SAYA PANEN, SETIAP SAYA DAPAT UANG SAYA GUNAKAN UNTUK BEROBAT DUKUN", kemudian suami saya mengatakan kepadanya "sudahmi Dg. KEBO kelewatan carata selalu menuduh istri saya.

 

  1. Saksi menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan kepada pemeriksa sudah benar semuanya.

 

        ------- Setelah saksi memberikan keterangan tersebut diatas selanjutnya dibacakan kembali dan atau dipersilahkan kembali membacanya dan menyatakan setuju dan membenarkan keteranganya atas semua keterangannya

Pihak Dipublikasikan Ya