Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek sengketa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01369/Paccinongang, tanggal 07 September 2007, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01060/Paccinongang/2007, tanggal 16 Agustus 2007, seluas 121 m2 (seratus dua puluh satu meter persegi) dahulu tercatat atas nama WAHYUDI saat ini berubah atas nama NUR NITHALIA EVELYN yang terletak di Perumahan Graha Surandar 2 Blok D No. 18 RT.003/RW.005 Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat: Rumah Nomor D/17 (Rumah Dr. Rauf Amin)
Sebelah Utara: Rumah Nomor D/3
Sebelah Timur: Rumah Nomor D/19 (Rumah Alm. Andi Aya Nurdin)
Sebelah Selatan: Jalan Melati 3
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV & TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01369/Paccinongang, tanggal 07 September 2007, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01060/Paccinongang/2007, tanggal 16 Agustus 2007, seluas 121 m2 (seratus dua puluh satu meter persegi) dahulu tercatat atas nama WAHYUDI saat ini berubah atas nama NUR NITHALIA EVELYN, yang terletak di Perumahan Graha Surandar 2 Blok D No. 18 RT.003/RW.005 Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat: Rumah Nomor D/17 (Rumah Dr. Rauf Amin)
Sebelah Utara: Rumah Nomor D/3
Sebelah Timur: Rumah Nomor D/19 (Rumah Alm. Andi Aya Nurdin)
Sebelah Selatan: Jalan Melati 3
- Menyatakan Akta Jual Beli maupun dokumen-dokumen yang dibuat atas objek sengketa ataupun surat-surat peralihan antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan TERGUGAT IV TIDAK SAH ATAU TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencabut/membatalkan Akta Jual Beli yang telah dibuat antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT IV terkait peralihan Hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01369/Paccinongang, tanggal 07 September 2007, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01060/Paccinongang/2007, tanggal 16 Agustus 2007 yang dahulu atas nama TERGUGAT I (WAHYUDI) dan saat ini telah berubah menjadi atas nama TERGUGAT IV (NUR NITHALIA EVELYN).
- Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk merubah Sertifikat Hak Milik Nomor : 01369/Paccinongang, tanggal 07 September 2007, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01060/Paccinongang/2007, tanggal 16 Agustus 2007 pada keadaan semula bernama yang bernama WAHYUDI (TERGUGAT I), dan mengganti nama kepemilikan objek sengketa tersebut menjadi atas nama pemilik sebetulnya yakni ZULFIKAR TAHIR & IHDINA (PARA PENGGUGAT).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III & TERGUGAT IV serta TURUT TERGUGAT II untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian materiil dan inmateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian :
- Materiil: -----------------------------------------------------------------------------------------
Nilai pasaran objek sengketa saat ini Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Immateriil : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menimbulkan rasa tidak tenang dalam menjalankan usaha di atas objek sengketa sehingga PARA PENGGUGAT sering mengalami gangguan kesehatan maka sudah tepat apabila PARA PENGGUGAT meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah a quo kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, apabila perlu upaya paksa melalui Aparat Negara dan atau Polisi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III & TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III & TERGUGAT IV, (uitverbaar bij voor raad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III & TERGUGAT IV, untuk membayar biaya perkara.
|