Petitum Permohonan |
- PETITUM
Berdasarkanuraian dan alasan-alasantersebut di atas, makaPARA PEMOHON memohonkepadaKetuaPengadilan Negeri Sungguminasa, agar berkenanmemutuskanhal-halsebagaiberikut:
- MengabulkanPermohonanPARA PEMOHON untukseluruhnya;
- MenyatakanSuratPenetapanTersangkaterhadap:
- SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/97/IV/2023/ReskrimTertanggal 10 April 2023 atasnama SUKARDI DG LEWA yang ditandatangani oleh KasatReskrimPolresGowa (AKP. Bahtiar, S.Sos.,S.H.,M.H.) berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/1314/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 29 Oktober 2022tentangDugaanTindaKPidanaPemalsuanSurat dan/atauMenempatkanKeteranganPalsu di Dalam Surat sebagaimanadimaksuddalamPasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana;
- SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/98/IV/2023/ReskrimTertanggal 10 April 2023 atasnama TAUFIK HIDAYAT yang ditandatangani oleh KasatReskrimPolresGowa (AKP. Bahtiar, S.Sos.,S.H.,M.H.) berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/1314/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 29 Oktober 2022tentangDugaanTindaKPidanaPemalsuan Surat dan/atauMenempatkanKeteranganPalsu di Dalam Surat sebagaimanadimaksuddalamPasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana;
- SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap/99/IV/2023/ReskrimTertanggal 10 April 2023 atasnama MUH. SYAHRIR DG NOMPO yang ditandatangani oleh KasatReskrimPolresGowa (AKP. Bahtiar, S.Sos.,S.H.,M.H.) berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/1314/X/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 29 Oktober 2022 tentangDugaanTindaKPidanaPemalsuan Surat dan/atauMenempatkanKeteranganPalsu di Dalam Surat sebagaimanadimaksuddalamPasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana;
ADALAH TIDAK SAH/CACAT HUKUM dan segalaakibathukum yang ditimbulkannya;
- Menyatakan bahwa segala proses dan tindakanPenyidikan yang dilakukan olehTERMOHON terhadap PARA PEMOHON dalamperkara a quo adalah TIDAKSAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan oleh TERMOHON terhadap diri para PEMOHON bukan merupakan tindak pidana melainkan masuk dalam Perkara Perdata dan/atau Administrasi Negara;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON yangmendasarkanpadaSurat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/498/XI/2022/Reskrim Tanggal 11 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/498.a/IV/2023/Reskrim Tanggal 12 April 2023;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan dan tindakanyang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHONkepada PARA PEMOHON yang berkenaan dengan Penyidikan Perkara a quo adalahTIDAK SAH dan CACAT HUKUM;
- Menghukum TERMOHON untuktunduk dan patuhsemenjakputusandiucapkan;
- Memulihkan Hak-Hak PARA PEMOHON, baikdalamkedudukanharkat dan martabatnya.
DAN/ATAU:ApabilaMajelis Hakim berpendapatlain,mohonputusanyang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |