Dakwaan |
Benar pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 17:00 wita tepatnya di Jln. Abd Muthalib Dg Narang Kel.Tombolo Kec.Sombaopu Kab. Gowa. Pada saat itu saya bersama dengan Sdr.BAHTIAR dan juga sopir Sdr.RAHMAN hendak membongkar muatan disalah satu langganan kami di Jln. Abd Muthalib Dg Narang tiba-tiba datang tim dari Polres Gowa memeriksa mobil yang kami kendarai dan mendapatkan 500 (lima ratus) botol ukuran (1,5 liter) yang berisikan minuman beralkohol jenis Tuak/Ballo dengan total sebanyak 750 Liter yang saya beli di wilayah Jeneponto kemudian rencana akan saya jual di wilayah sombaopu, jln.andi tonro, jln.sungai saddang, jln.gunung nona,pontiku,pannampu dan maros. saya membeli seharga Rp.5000 (lima ribu rupiah) perjerigen ukuran 5 Liter dan menjualnya dengan harga Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) Perbotol ukuran 1,5 Liter. dari penjualan tersebut saya mendapatkan ke untungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per tiga botol ukuran 1,5 Liter. saya mulai menjual dari tahun 2021 sampai sekarang. saya tidak memiliki surat izin (SIUP-MB) dari pemerintah. Adapun kendaraan kami XENIA warna hitam DD 1086 XF dan minuman beralkohol jenis tuak/ballo sebanyak 750 liter telah diamankan dikantor polres gowa. |