Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Sgm HJ. HARYANTY RISMAWATI ALIAS RISMA MALINI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. HARYANTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEGAWATI NASIR. S.H,.M.HHJ. HARYANTY
Tergugat
NoNama
1RISMAWATI ALIAS RISMA MALINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga.
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang tunai yang telah diterima Tergugat sebesar Rp.219.425.000 berikut mengganti kerugian materiil sebesar Rp.275.000.000 kepada Penggugat sekaligus dan seketika;

4. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang Penggugat dan membatalkan sepihak kesepakatan jual beli rumah senilai Rp.700.000.000 adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu(uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hokum keberatan. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak