Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Sgm 1.RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
2.INDRIYANI GHAZALI, S.H.
SYAHRUL ALIAS ARUL BIN PITER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1262/p.4.13/EKU.2/02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
2INDRIYANI GHAZALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL ALIAS ARUL BIN PITER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  SYAHRUL ALIAS ARUL BIN PITER  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024  sekitar pukul 12.00  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Perum Villa Pattalassang Indah I Blok A5 No. 13 Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kec. Pattallassang Kab. Gowa  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa  mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk  memiliki barang  yang masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau pakaian jabatan palsu ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa awalnya  terdakwa pernah bekerja di perum bukit Villa Pattallassang  sehingga pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12: 00 Wita tepatnya di rumah milik saksi korban  Samsul Wahab terdakwa menghampiri rumah saksi korban dengan maksud dan tujuan ingin mengambil barang yang terdapat didalam rumah saksi korban sehingga terdakwa mencungkil jendela rumah saksi korban menggunakan obeng, setelah jendela ruang tamu saksi korban terbuka  terdakwa lalu masuk kedalam rumahnya kemudian menuju kamar tidur yang dimana pintu kamar tersebut tidak terkunci dan terdakwa melihat sebuah TV yang terdapat didalam kamar, kemudian terdakwa mengambil TV tersebut selanjutnya terdakwa membawa TV  ke rumah terdakwa  Aldi (dalam berkas terpisah)  yang berada di Villa Pattallasang untuk dijual dengan alasan bahwa TV tersebut milik teman terdakwa dan membutuhkan uang untuk dijual sehingga sdr Aldi pergi menjual TV tersebut dengan harga sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu terdakwa kembali ke rumah saksi korban kemudian mengambil kunci shock yang sudah rusak dan menjual ke sebuah bengkel yang berada di perumahan pesona mekar,  kunci shock tersebut di anggarkan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)  kemudian 5 (lima) hari berikutnya terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban kemudian mengambil sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kg serta kompor gas portebel merk hock yang terdapat di dapur saksi korban selanjutnya terdakwa langsung bergegas meninggalkan rumah saksi korban melalui jendela yang telah di rusak oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menyimpan kompor portebel tersebut di kursi bale-bale di samping rumah terdakwa kemudian gas elpiji dengan ukuran 3 kg terdakwa menjualnya ke seseorang premuan yang ada di Perumahan Villa Pattalassang, selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya kemudian melihat kompor portebel sudah tidak ada lagi di tempat penyimanannya sehingga terdakwa masuk kedalam rumahnya.

 

  • Bahwa setelah beberapa hari kejadian terdakwa sedang bekerja di perumahan bukit ketapang sebagai buruh bangunan kemudian pihak kepolisian mendatangi terdakwa lalu mempertanyakan burung murai yang telah hilang di perumahan bukit ketapang selanjutnya terdakwa mengakui perbuatannya kemudian terdakwa juga mengakui bahwa pernah mengambil barang berupa TV, Kompor PORTEBEL, Kunci  SHOCK, serta tabung gas elpiji 3 kg tepatnya berada di rumah saksi korban  Samsul Wahab sehingga terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian untuk di mintai keterangannya lebih lanjut.  
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang berupa TV, Kompor gas poetebel dan gas 3 kg tanpa sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya.
  •  Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 5e KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya