Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan seluruhnya.;
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar.;
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Muhammad bin Habali.;
- Menyatakan tanah yang terletak dahulu di Kampung Bontolangkasa No. 2 (lama 127), Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa (setelah pemekaran saat ini dikenal dengan Kampung/Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa), Persil No. 12 D I, Kohir No. 192 CI, seluas 1,27 Ha ( 12.700 m) atas nama Muhammad Bin Hambali, berdasar Surat Keterangan Kepala Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Ujung Pandang, No. S.117/WPJ.08/KT/1982, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lompo Bategulung
- Sebelah Timur : Lompo Dg. Ngesa
- Sebelah Selatan : Mangaukang b Maliukang
- Sebelah Barat : Malingkai b Lesso.
Sekarang ini batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah kebun milik M. Dg. Sitaba
- Sebelah Timur : tanah kering milik KR. Daeng Kontu
- Sebelah Selatan : tanah R Dg. Tangnga dan saluran air/kali kecil dahulu tanah Saeni Daeng Pata
- Sebelah Barat : Rumah milik S. Daeng Najang (dahulu tanah Malingkai Daeng Taba).
Adalah merupakan milik Para Pelawan selaku ahli waris Muhammad bin Habali
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 31/Pdt.G/2010/PN.Sungg, tanggal 5 April 2011, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.213/PDT/2011/PT.Mks tanggal 21 Juli 2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/Pdt/2011/PT.MKS tanggal 1 Agustus 2012, jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.485 PK//Pdt/2013, tanggal 11 Desember 2012, tidak mengikat Para Pelawan dan tidak dapat dilaksanakan ekskusi terhadap tanah milik Para Pelawan yang terletak dahulu di Kampung Bontolangkasa No. 2 (lama 127), Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa (setelah pemekaran saat ini dikenal dengan Kampung/Desa Batugulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa), Persil No. 12 D I, Kohir No. 192 CI, seluas 1,27 Ha ( 12.700 m);
- – Menyatakan Sita Eksekusi atas tanah obyek sengketa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 31/Pdt.G/2010/PN.Mks tanggal 27 September 2018, tidak mengikat trrhadap Para Pelawan;
- – Menyatakan menurut hukum menangguhkan pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa No. 31/Pdt.G/2010/PN.Sungg, tanggal 5 April 2011, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.213/PDT/2011/PT.Mks tanggal 21 Juli 2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.397 K/Pdt/2011/PT.MKS tanggal 1 Agustus 2012, jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.485 PK//Pdt/2013, tanggal 11 Desember 2012.
- – Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
|