Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Sgm St Kumarti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1St Kumarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Sebagai Wali Ibu dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
  1. Putri Lestari Sujiman, Anak Perempuan, NIK 7306086606040007, tempat/tanggal lahir di Sungguminasa 26 Juni 2004, umur (20 tahun);
  2. Fajri Putri Sujiman, Anak Laki-Laki, NIK 7306082706050004, tempat/tanggal lahir di Sungguminasa 27 Juni 2005, umur (19 tahun);

serta memberi izin kepada Pemohon dan anak Pemohon guna untuk pengambilan dana atau pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jaminan 1 (satu) Sertifikat tanah dan bangunan yaitu :

sebidang tanah dan bangunan seluas 102 M2 (seratus dua meter persegi) Sertipikat hak milik No. 02254 yang terletak di Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama HAJI MUHAMMAD SAID ASYURA, SE.

Menetapkan Pemohon sebagai wali ibu dari anak-anak kandungnya yang masih di bawah umur (belum dewasa) dan belum cakap untuk melakukan tindakan 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak