Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Sgm PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Sungguminasa Sahabuddin Daeng Tumpu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Sgm
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Sungguminasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sahabuddin Daeng Tumpu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.560.082,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.560.082,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 24.820.741,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 39.739.341,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH

 

SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak