Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sgm JAMILATUN 1.Abd Karim
2.Irhayanti Syam
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMILATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Rusyaidi Hamzah, SH., MKn.JAMILATUN
Tergugat
NoNama
1Abd Karim
2Irhayanti Syam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.950.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan Perjanjian Takeover KPR RUMAH ic. rumah, Tipe 36/6x12, terletak di Perum Green Cakra Residence Blok K    nomor 5, RT-03, RW-013, Kelurahan/Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, batas-batas :

Utara : Rumah Bunda Naura/Blok K nomor 6

Timur : Jalan Kompleks

Selatan : Rumah Mama Alif /Blok L nomor 4

Barat : Jalan Kompleks;

tertanggal 03 November 2021, dengan harga takeover sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adalah SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;

 

  • Menyatakan pembayaran PENGGUGAT atas harga takeover KPR RUMAH tersebut kepada Para Tergugat sebesar Rp. 83.950.000.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah SAH dan MENGIKAT Para Tergugat;

 

  • Menyatakan oleh karena itu, pembayaran pelunasan Penggugat atas harga takeover KPR RUMAH tersebut kepada Para Tergugat adalah TERSISA sebesar Rp. 6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah);

 

  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menolak sisa pembayaran pelunasan harga takeover KPR RUMAH tersebut dari Penggugat sebesar Rp. 6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah) adalah perbuatan WANPRESTASI;

 

  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengubah secara sepihak harga takeover KPR RUMAH tersebut dari Rp. 90.000.000,- (sembulan puluh juta rupiah) menjadi Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) adalah perbuatan WANPRESTASI;

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk menerima sisa pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah) sebagai pelunasan harga takeover KPR RUMAH tersebut;   
  • Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak