Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2022/PN Sgm | 1.JANUWARDIN 2.HADANA DG.KENNA |
HJ.HASNAH DG.BAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Des. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2022/PN Sgm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Des. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 495.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga merugikan PENGGUGAT. 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan
PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan sejumlah dana dengan besaran Rp 495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan cara seketika dan tunai. 5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sebidang
tanah dan bangunan, serta 1 (satu) unit mobil milik TERGUGAT yang kejelasannya akan diajukan berbeda baik dalam proses peradilan ataupun setelah proses pembuktian. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |