Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sgm Hj. Kumala 1.Violetta jingga tadikspury, SE
2.Palak Djaling
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Kumala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHHj. Kumala
Tergugat
NoNama
1Violetta jingga tadikspury, SE
2Palak Djaling
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.150.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat pernyataan pembagian hasil dan surat perjanjian nomor: 011/SP/CPH/PJMP/VI/2021 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan surat perjanjian tertanggal 19 Juni 2021 adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji)

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pembayaran tanah kepada penggugat sejumlah  Rp 215.150.000
  2. Menghukum tergugat- tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara ini
  3. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
  4. Menghukum tergugat- tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak