Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Sgm 1.SUDDIN DG NYAMPA
2.MUH SAENAL
3.SUKRIADI DG LALLO
4.SYAMSU MARLIN
KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BONTONOMPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUDDIN DG NYAMPA
2MUH SAENAL
3SUKRIADI DG LALLO
4SYAMSU MARLIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BONTONOMPO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

ATAS NAMA PEMOHON

 

SUDDING DG NYAMPA BIN BADO

MUHAMMAD SAENAL DG SEWANG BIN SUDDING DG NYAMPA

SAMSUMARLING DG NABA BIN H. SHARIR

SUKRIADI DG LALLO BIN SUDDING DG NYAMPA

SEBAGAI PEMOHON

TERHADAP

SAH TIDAKNYA

PENETAPAN TERSANGKA

MELAWAN

POLRI SULAWESI SELATAN Cq

KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA SEKTOR BONTONOMPO

Jalan poros takalar No. 4 tamallayang - 92153

 

SEBAGAI.................................................................................................TERMOHON

 

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

KEPADA YTH :

KETUA PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA

DI-

SUNGGUMINASA

 

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :

ARRYAWANSYAH, S.H;

ANDI MAHARADIKA, S.H;

AGUS SALIM, AMD, B.A, S.H;

Kesemuanya adalah advokat LAW OFFICE ARRYAWANSYAH & PATNER Yang beralamat Poros Barombong Kelurahan Lembang Parang, No 45, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa,Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal _____/-----/2022bertindak baik bersama sama maupun sendiri sendiri untuk dan atas nama

SUDDING DG NYAMPA BIN BADO

MUHAMMAD SAENAL DG SEWANG BIN SUDDING DG NYAMPA

SAMSUMARLING DG NABA BIN H. SHARIR

SUKRIADI DG LALLO BIN SUDDING DG NYAMPA

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PEMOHON.

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan Tidak Sahnyapenetapan tersangka

yang dilakukan oleh :

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian sektor bontonompo,

Adapun alasan-alasan permohonan praperadilan adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

4. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

5. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  6. Dan lain sebagainya

6. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

7. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. HASIL GELAR PERKARA TANGGAL 23 NOVEMBER 2023 DALAM LP/B/129/ X/2023/SPKT/RES-GOWA/SEK.BONTONOMPOCACAT HUKUM SERTA TIDAK BERDASARKAN FAKTA KEJADIAN &FAKTA HUKUM

a. Fakta-Fakta Kejadian/ Kronologis Kejadian:

  1. Bahwa pada tanggal 7 oktober 2023 telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh seorang Laki-laki pemuda bernama Agus Dg Jarum terhadap Laki-lakiParuh Baya bernama Sudding dg Nyampa Bin Bado serta anak Kandungnya Laki-laki pemuda bernama Muhammad saenal dg sewang bin sudding dg nyampadimana kejadian tersebut terjadi pada sore menjelang malam yang terjadi di karannuang desa tindang, kec bontonompo selatan, kab gowa;
  2. Bahwa awalnya  saala satu anak kemankanSudding Dg Nyampa Bin Bado mencari bebek ternaknya yang lari kekolom rumah tetangganya yang merupakan rumah seorang Kepala Desa dimana rumah Kepala Desa tersebut masih 1 (satu) pekarangan dengan Agus Dg Jarum sementara Sudding Dg Nyampa BIN Bado saat itumelihat bebeknya dari luar pekarangan rumah Pak desa sembari berjalan menuju kolom rumah kepala Desa dengan maksud akan membantu menangkap dan mengambil bebek bersama anak  kemanakan suddin dg nyampa bernama Samsu Marling Dg Naba serta temannya saat itu, dengan maksud dan niat menuju kekolom rumah Pak Desa, Namun saat Sudding Dg Nyampa Bin Badobaru akan masuk kepekarangan kepala desa tiba tiba AGUS DG JARUM Keluar dari rumah dan menghadang SUDDING DG NYAMPA BIN BADO lalu bertanya pada SUDDING DG NYAMPA BIN BADO, dengan nada kasar dalam bahasa daerah “ angngapako “ (Kenapa kamu) dan Sudding dg nyampa Menjawab “ Tenaja sodara erokja aboya kitikku pamopporanga “ (tidak ji sodara saya hanya ingin mencari bebek ternakku) AGUS DG JARUM bernada keras dengan mengatakan “Punna itikmu nu boya bajik – bajiki batenu appau “ (kalau bebek kamu cari baiki caramu bicara) tanpa sekata apapun lagi Agus Dg jarung menghentakSudding Dg nyampa sambil memegang benda tajam atau penusuk hendak ingin menghunuskan ke Sudding dg nyampa, Namun Sudding Dg nyamapa Memegang tangan Agus dg jarum maksud menahan agar Benda tajam/benda penusuk, tersebut tidak dihunus dan sambil mengatakan “ teako sodara “ (jangan ki sodara) Agus dg jarum samakin bertindak kasar dengan mendoroang Sudding dg Nyampa sambil menginjak kaki sudding dg nyaampa hingga terjatuh ditanah bersama dengan Agus Dg jarum di atasnya,
  3. Bahwa dalam kejadian tersebut mendekatlah Saenal Dg sewang yang kebetulan juga berada dilokasi tersebut yang bermaksud membantu ayahnya menangkap bebek tersebut, Saenal Dg sewang pun dengan cepat merangkul mengangkat Agus dg jarum dari atas Sudding dg Nyampa sembari memegang tangan Agus dg jarum yang sedang akan mencabut parang yang terselip dipinggangnya sambil tetap mengamuk sehingga Saenal dg sewang pun meminta bantuan  kepada adiknya Sukriadi Dg Lallo Bin Sudding Dg Nyampa yang juga dalam situasi yang sama lalu Merebut mengambil parang (benda tajam) yang terikat di Pinggang Agus dg Jarum, setelah dapat diamankan benda tersebut dilemparkanlah ke saluran air depan rumah pak desa, setelah berdua berhasil di berdirikan seketika datang kepala Desa disusul dengan seruan Saenal Dg Sewang kepada Pak desa agar membantu menenangkan dan memegang Agus Dg jarum yang sedang mengamuk dan berontak, namun bukannya memegang tapi hanya ditarik seperlunya sehingga Agus Dg jarum dapat lepas dan Berbalik arah lalu seketika memukul Saenal dari samping dimana Saenal saat itu berusaha mundur satu langkahmengarah kembali kerumahnya namun dalam satu langkah tersebut terjadi penganiayaan terhadap diri Saenal;

 

b. Fakta Hukum :

  1. Bahwa setelah kejadian pada hari itu pun Saenal Dg sewang Melaporkan Agus Dg Jarum atas tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Bontonompo pada Pukul Kurang lebih 23:00 WITA tanggal 7 oktober 2023 dengan nomor surat STPLP/128/X/2023/SPKT/RES.GOWA dan sekaligus menyerahkan barang bukti sebilah parang yang hampir digunakan oleh Agus Dg Jarum untuk menganiaya Sudding Dg Nyampa Bin Bado.
  2. Bahwa atas laporan tersebut dari Polsek Bontonompo telah mengeluarkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor ; SPDP/55/X1/RES.0.0/2023 Tanggal 7 November 2023 dan telah dilakukanlah Visum ke Rumah sakit terdekat, sehingga hasil Visum tersebutlah yang dijadikan Alat bukti tambahanterjadinya kekerasan penganiayaan yang dialami Saenal Dg sewing oleh Agus Dg Jarum.
  3. Bahwa Laporan polisi Saenal Dg Sewing berproses sampai dengan pemanggilan saksi – saksi yang melihat dan turut mengalami kejadian tersebut antara lain Sudding Dg Nyampa Bin Bado yang menjadi korban pula, Samsumarling Dg naba Bin H. Sharir yang membantu menenangkan Pelaku, Sukriadi Dg Lallo Bin Sudding Dg Nyampa Adik dari Saenal Dg sewing, serta Kepala Desa dan Istrinya, serta seorang saksi lagi yang melihat kejadian tersebut.
  4. Bahwa Setelah mendapatkan bukti yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Saenal Dg sewang serta Hasil Gelar perkara yang dilakukan oleh Polsek Bontonomposehingga oleh Polsek Bontonompo dikeluarkanlah Penetapan Tersangka kepada Agus Dg Jarum sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi  pemohon Saenal Dg sewang pada LP/128/X/2023/SPKT/RES.GOWA

 

  1. Bahwa ternyatasehari setelah Laporan Polisi Saenal Dg sewang diterima oleh Polsek Bontonompo, Agus Dg Jarum pun melakukan Laporan Polisi dengan kejadian yang sama dengan nomor LP/B/129/X/2023/SPKT/RES-GOWA/SEK.BONTONOMPO Tanggal 08 oktober 2023 tentang adanya pengeroyokan sebagaimana dalam laporannya tentang pasal 170 Jo Pasal 351 yang terjadi pada dirinya pada saat itu.
  2. Bahwa proses penyelidikan pun atas laporannya dimulai dan kemudian menjadikan Korban Penganiayaan Saenal Dg sewing dan Sudding Dg Nyampa Bin Bado serta saksi Samsumarling Dg naba Bin H. Sharir, saksi Sukriadi Dg Lallo Bin Sudding Dg Nyampa sebagai Terlapor sehingga kemudian harus pula memenuhi panggilan polisi untuk diambil keterangannya, Namun keterangan yang diberikan oleh Korban Saenal Dg sewing dan, Sudding Dg Nyampa Bin Bado serta saksi Samsumarling Dg naba Bin H. Sharir, saksi Sukriadi Dg Lallo Bin Sudding Dg Nyampa masing- masing selaku Terlapor tidak lah berbeda dengan apa yang diterangkan dalam pemeriksaan sebelumnya pada posisi Saenal Dg sewing sebagai Pelapor, serta pula mengambil keterangan Kepala desa beserta istrinya untuk diambil keterangannya dalam Laporan Polisi dari Agus Dg Jarum.

 

  1. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yang dimana seharusnya mempertimbangkan pula laporan yang dibuat sebelum Pelapor Agus dg jarum tentunya menjadi satu berkas peristiwa yang sama baik dari sisi Barang Bukti yang digunakan, Keterangan Saksi mata, dan Kronologis kejadian.

 

  1. Bahwa suatu keanehan dan ketidakbersesuaian telah terjadi setelah Penyelidikan itu dimulai untuk menemukan 2 Alat Bukti yang sah dilakukanlah Gelar untuk keduakalinya Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 23 November 2023 sangat bertolak belakang dengan fakta kejadian yang telah diuraikan diataspadahal dalam peristiwa perkara Tempat waktu kejadian yang sama dalam posisi Agus dg jarum  sebagai pelapor di LP/B/129/X/2023/SPKT/RES-GOWA/SEK.BONTONOMPO maupun Terlapor

 

  1. Bahwa Keluarnya Penetapan Tersangka dalam Surat ketetapanyang dibuat oleh Polsek Bontonompo tentang penetapan tersangka, nomor S.Tap/72/XI/REW.0./Reskrim,S.Tap/73/XI/REW.0./Reskrim,S.Tap/74/XI/REW.0./Reskrim, S.Tap/75/XI/REW.0./Reskrim Tanggal 28 November 2023; kepada empat orangyakni Saenal Dg sewing, Sudding Dg Nyampa Bin Bado serta saksi Samsumarling Dg naba Bin H. Sharir, saksi Sukriadi Dg Lallo Bin Sudding Dg Nyampa tersebut  dimana semula menjadi Korban dan saksi berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilakukan internal Reskrim Polsek Bontonompo pada Laporan STPLP/128/X/2023/SPKT/RES.GOWA menjadi sangat patut dipertanyakan keabsahan dan metode apa yang digunakan sehingga menimbulkan INKONSISTENSI dalam 2 hasil gelar perkara yang berbeda.
  2. Bahwa keadaan demikian dapat membolak balikan fakta yang sebenarnya sehingga pemohon dapat dipaksakan sebagai tersangka lantaran alasan yang tidak dapat dimengerti oleh sebab mungkin ke 4 (empat) pemohon adalah kerabat akrab yang saling membantu melakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Agus dg jarum, hanya karena lantaran pelapor soeorang diri sehingga patut menerima laporan dari Agus dg jarum;
  3. Bahwa dua saksi yang diajukan sebagai salah satu alat bukti tersebut harus benar benar nyata untuk menyaksikan kejadian yang sebenarnya karena beberapa saksi menyatakan bahwa 2 saksi yang menjadi alat bukti pelapor tidak mengetahui pasti kejadian tersebut bahkan salah satu diantaranya sebenarnya yang menyaksikan secara langsung tindak pidana paenganiayaan yang dilakukan agus dg jarum terhadap Saenal dg sewang;
  4. Bahwa visum yang dijadikan alat bukti pun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal yang sangkakan oleh pemohon sehingga penyidik harus menghadirkan pemberi keterangan tersebut didepan majelis untuk selanjutnya diminta keterangan pasti akan penjelasan hasil visum tersebut;
  5. Bahwa dengan keadaan demikian maka 2 (dua) alat bukti yang dimaksud tidaklah dipunyai penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka;
  6. Bahwa dengan dua alat bukti tersebut haruslah sah dan mengikat secara Hukum sehingga visum tersebut harus dibuktikan apakah hasil visum tersebut jelas mengikat secara hukum terhadap unsur pasal yang disangkakan;
  7. Bahwa dari uraian diatas seharusnya gelar perkara itu dilakukan dengan model Gelar perkara Khusus dengan melibatkan kami agar materi gelar dan mekanisme gelar tersebut akurat, apakah dilakukan secara teliti dan cermat untuk menemukan fakta hukum dimana letak 2 alat bukti yang sah yang mampu menjadikan Pemohon ditetapkan menjadi tersangka, adapun hasil gelar yang dikeluarkan tanggal 28 November yang faktanya tidak diberikan kepada kami selaku pihak yang berkepentingan dapat kami anggap sebagai Gelar Perkara Yang Cacat Hukum Dan Tidak Berdasarkan Fakta Kejadian Fakta Hukum;

c. Penyalahan guana kewenangan dalam surat penetapaan tersngka terkait admiistrasi kepenyidikan;

Bahwa berdasarkan penetapan tersangka surat tersebut di tandaatangani oleh KAPOLSEK BONTONOMPO yang sewajarnya dalam adminstrasi penyidikan seharusnya KASAT RESKRIM Polres Gowa yangbertanda tangan dan menetapkan seorang tersangka;

2. PERBUATAN PEMOHON MURNI bukanlah perbutan Pidana namun MERUPAKAN UPAYA MELERAI DAN MEREDAM AMUKANDARI AGUS DG JARUM

1. Bahwa pemohon lewat Penasehat Hukum nya juga telah melakukan suatu analisa mendalam, Pengamatan, Penelitian, dari peristiwa yang pemohon alami, dimana upaya atau reaksi yang pemohon lakukansemata suatu peristiwa yang tidak didasari oleh Niat jahat ataupun direncanakan sebelumnya, bahwasanya kejadian tersebut merupakan spontanitas kami untuk meredam tanpa melakukan penganiayaan balik dan hanya melerai atau meredam menghindari Ancaman Penganiayaan berat atau bahkan dapat berujung kepada percobaan pembunuhan yang bisa saja terjadi saat itu oleh Agus dg jarum kepada salah satu pemohon yakni Sudding Dg Nyampa Bin Bado saat posisi nya telah jatuh dari dorongan Agus Dg Jarum.

2. Bahwa Sudah sewajarnya jika 2 (Dua) orang pemohon Saenal Dg sewing  dan Sukriadi Dg Lallo Bin Sudding Dg Nyampa yang merupakan anak dari pemohon Sudding Dg Nyampa Bin Bado melindungi keluarga yang mana merupakan ayahnya sendiri, seperti halnya yang orang-orang dapat lakukan untuk melindungi Ibunya saat beliau hendak dipukul oleh orang lain tanpa melakukan pemukulan atau sebatas menahan ancaman tesebut. Dii sisi lain, perbuatan melindungi keluarga tersebut kadang bisa menimbulkan masalah hukum jika perbuatan tersebut sampai menyakiti orang lain. berkaitan dengan hal itu, dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat”  (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Adapun itu pemohon sama sekali terbukti tidak melakukan pemukulan ataupun sebagainya Dan diperkuat dengan bukti- bukti dimana batasan pembelaan yang kami lakukan adalah hanya bersifat menahan Gerakan yang membabi buta dari seorang Agus dg jarum untuk tidak melukai dan menganiaya salah satu pemohon secara brutal atau dengan kata lain meredam amukan dari seorang yang sedang ingin menyerang.

3. Bahwa atas dasar 2 alat bukti yang digunkan termohon dalam menetapkan status kepada pemohon untuk menjadi tersangka sangatlah tidak berdasar pada Pemenuhan bukti itu sendiri, dimana pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya ditersangkakan dan dituntut. Untuk tujuan itulah akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan secara Cermat, Teliti , dan Tepat.

3. TIDAK PERNAH TERJADI KONFRONTASI DALAM SAKSI KORBAN DAN PELAKU

Kekuatan alat bukti keterangan saksi dalam pasal 1 butir 27 kitab undang-undang hukum acara pidana dinyatakan yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dari bunyi pasal diatas dapat disimpulkan unsur penting keterangan saksi yakni :  a. Keterangan dari orang (saksi) b. Mengenai suatu peristiwa pidana c. Yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, sehingga Yang harus diterangkan oleh seorang saksi adalah : 1. Apa yang ia dengar sendiri 2. Apa yang ia lihat 3. Apa yang ia alami dan diperingatkan Pasal 185 ayat (5) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa baik pendapat maupun rekaan, yang di peroleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.

  1. Bahwa untuk menjawab ketidakpastian tentang bukti yang kuat yang digunakan dalam penetapan tersangka ke empat orang pemohon; apakah dalam suatu tindak pidana kekerasan secara bersama -sama tersebut ada saksi matanya, berapa jumlah saksi mata yang melihat langsung kekerasan tersebut terjadi, apakah keterangan saksi mata berkesesuaian ataukah tidak berkesesuaian, untuk menuntaskan itu maka yang seharusnya dilakukan oleh Penyidik adalah metode konfrontasi

 

  1. Merujuk pada dasar hukum dan penjelasan di atas, hal tersebut dikembalikan kepada kewenangan penyidik yang memeriksa perkara a quo apakah kepentingan pemeriksaan telah tercapai dan perlu melakukan konfrontasi atau tidak, Namun dengan adanya Fakta 2 saksi yang menjadi alat bukti pelapor tidak mengetahui pasti adanya kekerasan secara bersama-sama tersebut justru satu diantaranya sebenarnya menyaksikan secara langsung tindak pidana penganiayaan yang malah dilakukan agus dg jarum terhadap Saenal dg sewang, sehingga diatas lemahnya alat bukti yang digunakan Penyidik tersebut maka sudah seharusnya melakukan Konfrontasi.

 

  1. Bahwa Sebagaimana disebutkan dalam Bab III angka 8.3.dSK Kapolri 1205/2000 juga menyatakan konfrontasi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Ketentuan mengenai konfrontasi dalam penyidikan juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019 yang mengatur bahwa:Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.Berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka konfrontasi dapat dilakukan antara saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.

4.VISUM YANG DILAKUKAN PELAPOR TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALAT BUKTI YANG SAH DAN MENGIKAT

            Bahwa terdapat peristiwa yang mendasari kami untuk menyimpulkanvisum yang dilakukan termohon dan atau pelapor pemohon dalam proses penyelidikan laporan polisi Agus Dg Jarum dengan No. laporan LP/B/129/X/2023/SPKT/RES-GOWA/SEK.BONTONOMPO tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah oleh termohon untuk menetapkan para termohon sebagai tersangka, dengan pertimbangan antara lain ;

  1. Bahwa Ditemukan fakta tentang kejadian kecelakaan tunggal yang di alami oleh Pelapor Agus Dg Jarum beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa yang dilaporkan Tersangka Agus Dg Jarum kepada Saenal Dg sewing, sehingga dengan fakta tersebut tidak sah nya
  2. Bahwa adapun menurut kami hasil Visum tersebut hanya berupa luka gesekan dipinggang yang menurut kami sangat wajar terjadi merujuk pada kronologis pada 2 (Dua) orang dari pemohon yang mencoba melakukan upaya untuk tidak memberi kesempatan bagi Agus Dg Jarum Mencabut parangnya untuk menganiaya Sudding Dg Nyampa Bin Bado  yang merupakan ayah dari PemohonSaenal Dg sewing dan Sukriadi Dg Lallo Bin Sudding Dg Nyampa
  3. Bahwa bila merujuk dalam kekuatan pembuktian dari Visum Et Repertum menjadi sebuat alat bukti surat dalam pasal 187 huruf a,b,dan c merupakan pembuktian yang sempurna ditinjau dari segi Formal atau secara Teoritis saja, namun belum tentu sesuatu yang dapat dibenarkan dari sisi Teoritis dapat dibenarkan praktek, sebab apa yang dibenarkan dari sudut teori dikesampingan oleh beberapa asas dan ketentuan yang terdapat dalam KUHP seperti asas keyakinan Hakim, Asas batas minimum pembuktian, sehingga bukti formal tidak sendirinya menjadi kekuatan pembuktian yang mengikat. Oleh karena itu Hakim bebas menilai kebenaran Formal tersebut dalam Rangka menjunjung tinggi kebenaran sejati;
  4. Bahwa dari hall itu Visum tersebut tidak sah dan megikat secaraa hukum terhadaap pasal yang disangkakan tersangka;
  5. Bahwa dengan Mennghdirkn Doketr ahli  yang membuat keterangan visum tersebut untuk diimintai  ketrangannnya  terkait luka tersebut;

 

5. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

Berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

  1. Bahwa berbicara mengenai alat bukti yang sah ini tentunya harus disandingkan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap pemohon yaitudiduga melanggar pasal 170 ayat (1) subsider 351 (1) Jo pasal 55 KUHPidana, unsur – unsur pasal 170 ayat 1 yakni;
  1. Barang siapa
  2. Dengan terang-ternagan secara terbuka/dimuka umum
  3. Dengan tenaga bersama sama / secara bersama sama;
  4. Terhadap orang, manusia /barang
  1. Pasal 170 KUHP terjemahan Drs. P.A.F. Lamintang, SH (Delik-delik Khusus – Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan), Binacipta, Bandung, 1986, hal.295-296.

(1). Mereka yang secara terbuka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang-orang atau barang-barang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(2) Orang yang bersalah dipidana :

  1.  
  2.  
  3.  
  1. Bahwa di kutip dari KUHP terjemahan R. Soesilo, SH(KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea Bogor, Tahun 1996, hal.146)
  1. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
  2. Tersalah dihukum :

ke-1.     dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ;

Ke-2.     dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ;

Ke-3.     dengan penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang;

  1. Bahwa berdasarkan pasal 184 KUHPidana ada lima (5) jenis Alat bukti yakni ;

(1). Keterangan saksi;

Bahwa telah dijelaskan keteragan saksi didalam pemeriksan penyiddik kurang lebih banyak yang ditambahkkan karena menrut saksi yang di ajukan oleh Agus, Dg jarum kedua saksi tersebut tiba di tempat kejadiaan saat di Agus Dg jarum melakukan tindakkekerasan terhaddap Muh. Saenal Dg Sewang, sehingga saksi tersebut tidak memenuhisebagaisaksi adanyaa tindak pidana yang disangkakan tersangka bahwa berdasarkaan saksi tersebut adanya saksi dari warga yang saat itu ikut membantu menangkaap hewan (unggs tersebut) sehingga saksi tersebut haruslaah benar benar menyaksikan, melihat angsung, berdasarkan aturan tentang saksi tersebut;

(2). Keteangan ahli;

Bahwa tidak terdapat keterangan ahli daalam pemerriksaan maupun dari pihak tertentu;

            (3). Surat/Dokumen (jika ada) tidak terdapat bukti surat;

            (4). Petunjuk (tidak terdapaat bukti kuat)

            (5). Keterangan Terdakwa;

                        Bahwa didalam BAP penyidik jelas telah dibantah  oleh tersangka;

III. [KESIMPULAN :

  1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada para Pemohon dengan Nomor Tap/70/XI/RES.0.0/2023/Reskrim
  2. Bahwa sebagaimana diketahui diatas telah terjadi INKONSISTENSI dan KONTRADIKSI dalam proses gelar perkara yang tidak sesuai dengan Fakta Kejadian Dan Fakta Hukum
  3. Bahwa melalui Bukti surat beberapa pemohon adalah pelapor atas tindak pidana penganniayaan dan ancaman pembunuhan yakni:
  • Pemohon atas ama saenal Dg Sewaang berdasarkan surat laporan nomor STPLP/128/X/2023/SPKT/RES.GOWA/SEK.BT.NOMPO Dan LP.B/18/X/2023/SPKT/RE.GOWA/SEK.BT.NOMPO dimana pelaku atas nama Agus Dg Jarum telah diproses dan terbukti dengn sah terhadap petunjuk serta bukti bendaa tajam atau benda pennusuk yang dibawahnya;
  • Pemohon atas nama SUDDING DG NYAMPA BIN BADOpelpor dengan No LP.B/132/X/2023/SUL-SEL/RES.GOWA/SEK..BT.NOMPOtanggaal 10 Oktober 2023, namun sampai saat ini tidak diitingkatkan oleh pennyidik dimana juga telah terbit SP2HP/132.A/X/2023/RESKRIM
  1. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Pasal 170 (1) subsider 351 (1) jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri POLSEK BONTONOMPO Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang lemah dan cacat secara hukum
  2. Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Bahwa adanya penyalah guna wewenang dimana didalam adminnstrasi penyidik seharusnya dalam hal ini yang bertanda tangan menetapkan sebgai tersangka adalah KASAT REKRIM Dan Bukanlah KAPOLSEK BONTONOMPO berdasarkan surat penetapan tersangka ;
  4. Bahwa didalam menetapkan tersangka terhadap pemohon terdapat intervensi dari pihak lain yang bukan kwewnangan yang seharusnya, sehingga terlihat penetapan tersangka sangat kami nilai adanya unsur paksaan agar pemohon ditetapkan menjadi tersangka atau ditingkatkan menjadi tersangka;
  5. Bahwa didalam menetapkan seorang jadi tersangka jelas harus memenuhi 2 (dua ) alat Bukti yang sah dan mengikat secara Hukum terhadap pasal yang disangkakan yakni pasal 170 (1) subsider 351 jo 55 Kuh pidana;
  6. Bahwa pada fakta Hukumnya dua alat bukti tersebut dimana harus ditelaa secara Hukum apakah mengikat seacara hukum terhadap pasal yang disangkakan;
  7. Di timbang dengan pemeriksaan tersangka jelas penyidik harus betul betul melengkapi Bukti yang kuat dan melakukan penetapan tanpa adanya intervensi dari pihak lain karena berdasarkan fakta investigasi Hukum pihak tersangka ini adalah pihak Korban sesungguhnya;
  8. Menimbang adanya seorang Kepala Desa yang menjadi saksi didalam pemeriksaan pelaporan Agus Dg Jarum, sangat diluar Nalar yang seharusnya seorang kepala desa menjadi ladenan masyarkatnya dengan tidak mengutamankan kepentingan  pribadi sehingga Hemat kami Saksi tersebut haruslah ditolak karena Agus dg jarum adalah Tim sukses Kepala Desa saat ini;
  9. Bahwa sehingga penetapan tersangka ini sangat terlampau dini;
  10. Bahwa penyidik harus berdasarkan pasal 184 KUHAP dimana 2 (dau) alat bukti ini harus lah sah dan mengikat secara Hukum terhadap pasal yang disangkakan, sehingga dengan ini penyidik harus membuktikan (2 ) alat bukti tersebut dan demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, doketer tersebut harus menerangkan visum tersebut apakah mengikat secara Hukum terhadap pasal 170 (1 ) dimana didalam visum tersebut berkesesuaian denagn keterangan saksi yang dimana menurut informasi atau saksi lain saksi tersebut tidak berada di tempat saat kejadian jatuhnya sala satu Pemohon ketanah;
  11. Bahwa saksi kepala Desa tiba di lokasi pada saat Agus Dg jarum melayangkan Pukulan kepada Saenal dg sewang;
  12. Bahwa dari keterangan pelapor dan pemohon bahw pemohon sudding dg nyampa terjatuh ketanah karena menahan tangan Agus dg jarum yang ingin menghunus Parang atau Benda tajam yang terikat dipinggang Agsu dg Jarum, Bagaimana seoarang dapat dikaitkan dalam tindakan pasal yang disangkakan pemohon jelas keterangan kedua belah pihak berkesesuaian belum lagi Sudding dg nyampa sedang menderita sakit asma yang tubuhnya sudah sangat lemah;
  13. Bahwa dengan ini pemohon sangat memohon agar hal ini harus dipertimbangkan secara seksama bukan dengan hanya keternagan pihak seblah, diman penyidik harus berimbang Netral dan benar benar memegang teguh Tugas yang diembangnya;

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon memohon agar kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan penetapan tersangka maupun tindakan lain yang terkait Penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan Penyidikan terhadap pemohon adalah tidak sah dan harus dihentikan;
  4. Menyatakan 2 (dua) Alat Bukti tersebut tidak sah dan tidak mengikat terhadap pasal yang disangkakan terhadap pemohon.
  5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohonterhadap diri Pemohon oleh Temohon adalah  tidak sah;
  6. Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan penyelidikan dan proses lebih lamnjut terhadap Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Demikian permohonan praperadilan dari Pemohon, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Sungguminasa __/agustus 2022

Hormat Kami Kuasa

Hukum Pemohon

 

 

 

ARRYAWANSYAH, S.H;      AGUS SALIM, AMD, B.A, S.H;ANDI MAHARADIKA, S.H;

Pihak Dipublikasikan Ya