Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN Sgm H.Arifuddin Sakka,SH H.M.Darwis,SH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 345/ R.4.14 / Pemilu / 08 / 2018
Penuntut Umum
NoNama
1H.Arifuddin Sakka,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.M.Darwis,SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa H. M. DARWIS, SH  (selanjutnya di sebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam Tahun 2018 bertempat di Kecamatan Bajeng Barat         Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, selaku Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada Tahun 2018 berlangsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dimana dalam perhelatan pemilihan Gebernur dan Wakil Gebernur tersebut ada pasangan calon yang mengikuti proses pemilihan tersebut adalah terdiri 4 (empat) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gebernur Sulawesi Selatan masing-masing pasangan calon H.A.M Nurdin Halid dan Dr.Ir.H Abd Aziz Qahar Mudzakkar (`nomor urut1), pasangsan calon Ir. H. Agus Arifin Nu’mang, M.S dan Mayjend TNI (purn) Drs. Tanribali Lamo, SH (Nomor urut2), pasangan calon Prof.DR.Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaeman, ST (nomor urut 3) dan pasangan calon H. Ichsan Yasin limpo, SH, MH dan Ir. H Andi Muzzakkar, MH(nomor urut 4).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Juni 2018 pelapor Rahmat Hidayat menemukan 1 (satu) buah hp merek Xiomi dijalan poros Kab. Gowa yang mana didalam hp tersebut terdapat aplikasi Group Line Kec Bajeng BaratZZZ dan terdakwa H.M DARWIS, SH tergabung di dalam Goup Line Kec. Bajeng BaratZZZ.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Juni 2018 terdakwa H. M DARWIS, SH melakukan mobilisasi massa untuk memiliki pasangan calon Punggawa Macakka (nomor urut4) dengan mengirim pesan di Group Line Kec. Bajeng BaratZZZ yang berbunyi “Mohon perhatian untuk seluruh Camat : Saya minta para Camat perencanaan Mobilisasi pemilih setiap TPS,Minimal 2 mobil Setiap TPS Seperti Permintaan saya Kepada para Kades/Lurah waktu Rapat. Tulis lokasi TPSnya jenis mobil Apa (untuk mobilisasi) dan sapa nama supirnya beserta nomo hpnya agar bisa dihubungi pada saat malam persiapan dan pagi (saat mau menjemput)..segera disusun dan paling lambat besok sore data sudah disetor Ke Saya melalui Agus sebab inilah yang paling menentukan semakim tinggi partisipasi pemilih Gowa maka semakin tinggi keterpilihan Punggawa-Macakka..yang penting semuah memilih No.4’’ terimah kasih.      
  • Bahwa yang tergabung di dalam aplikasi Group Line Kec. Bajeng BaratZZZ diantaranya Amirullah (bendahara dikantor Panwascam Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa), Surachman, S.Sos, Sukarni ( Kepala Desa Gentungan Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa), Ahmad, S.Ag (Sekretaris Desa Mandalle Kec. Bajeng Barat Kabupaten Gowa), Tafsir (Pendamping lokal Desa di Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa.
  • Bahwa terdakwa H. M. DARWIS, SH pemilik akun H. M. DARWIS, SH yang tergabung di dalam Group Line Kec. bajeng BaratZZZ dan melakukan mobilisasi massa dengan cara mengirim pesan di Group Line.
  • Bahwa terdakwa H. M. DARWIS, SH menyimpan di dalam mobil Dinas milik terdakwa dengan nomor Polisi 197 B.H berupa 1 (satu) bundel surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Model B.1 - KWK) dan 1 (satu) lembar tanda terima Form model B.1 KWK perseorangan perbaikan dan pernyataan tidak menari dukungan yang di tandatangani oleh yang menyetor an. awan dan Tim data Punggawa an. Irfan pada tanggal 9 Januari 2018.
  • Bahwa tindakan yang dibuat atau dilakuakn terdakwa sebagaimana telah diuyraikan diatas menguntujngkan atau telah merugikan salah satu pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Pihak Dipublikasikan Ya