Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2020/PN Sgm | 1.Yusriana Akib, SH. 2.Irmawati Amir,S.H.M.H |
Jusriadi Bin Puang Aco | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2020/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 560 /P.4.13/Eku.1/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : ----- Bahwa Terdakwa JUSRIADI Bin PUANG ACO, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, sekitar jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada satu waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat dijalan Poros Pallangga lingkungan kampung jangka kelurahan Pangkabinanga kecamatan Pallangga kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------- Bahwa sebelum meninggalkan rumah yang sementara dikerja oleh bapak saksi Haerul dijalan Andi Tonro, terlebih dahulu Terdakwa menyelipkan sebilah badik model makassar bergagang warna coklat bersarung kayu warna coklat, panjang + 20 cm dan lebar + 3 cm yang sering dibawa oleh terdakwa kemanapun Terdakwa pergi dipinggang sebelah kirinya kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Hondo Scopy warna Merah berboncengan tiga dengan saksi Haerul dan Sultan Alias Sul hendak menuju rumah keluarga Terdakwa diperumahan Kalegowa namun ditengah perjalanan dimana terdakwa melihat dua orang polisi yakni saksi Baharuddin dan Saparuddin sedang bertugas dijalan sehingga Terdakwa yang kwatir ketahuan membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang langsung menarik senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya kemudian menyodorkan kebelakang kearah saksi Sultan yang duduk ditengah mengambil badik yang disodorkan oleh Terdakwa kemudian membuangkan kepinggir jalan namun upaya yang dilakukan terdakwa tersebut dilihat oleh saksi Baharuddin
dan saparuddin sehingga sepeda motor terdakwa dihentikan oleh saksi Safaruddin dengan mengambil kunci kontaknya dan saksi Baharuddin mengambil sebilah badik yang dilempar tersebut kemudian menanyakan kepemilikannya dan oleh terdakwa mengakui miliki tetapi karena Terdakwa karena secara tanpa hak telah memiliki,menguasai senjata penikam atau penusuk maka Terdakwa diamankan ke Polsek pallangga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 78 Tahun 1951.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |