Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Sgm 1.Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2.Salemuddin Thalib,SH.,MH
3.Citra Permata Sari, S.H.
Sulaiman Bin Sahabuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 902 / R.4.14 / Pemilu.2 / 07 / 2019
Penuntut Umum
NoNama
1Arifuddin Achmad,SH.,MH.
2Salemuddin Thalib,SH.,MH
3Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sulaiman Bin Sahabuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SULAIMAN BIN SAHABUDDIN (diajukan penuntutannya secara tanpa dihadiri Terdakwa / in absentia) bersama-sama dengan IMRAN BIN MUDDIN dan IRFAN WAHAB yang penuntutannya diajukan secara terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Aula  Kantor Camat Pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakan atau turut serta melakukan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

•    Bahwa pada Tahun 2019 dilangsungkan pemilihan umum yakni Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diselenggarakan secara serentak tepatnya pada tanggal 17 April 2019.
•    Bahwa terkait dengan proses pemilihan umum dimaksud khususnya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gowa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Nomor : 157/ PL.01.4-Kpt/7306/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018, dimana antara lain yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab. Gowa khususnya dari Dapil Gowa 7 (Palangga- Barombong), antara lain sebagai berikut  :
-    Muhammad Said Asyura dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) No. urut 2
-    Mursalim, SH. MM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) No. urut 3
-    Yuniarti, SH dari Partai Gerindra No. urut 7
•    Bahwa selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gowa Nomor : 24/PP.05-Kpt/ 7306/KPU-Kab/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa telah ditetapkan dan diangkat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa Untuk Pemilu Tahun 2019 yaitu  
1.    Yulianti  (Perempuan) alamat BTN Jenetallasa Permai B A3/10
2.    Irfan Wahab, S.Pd.I (Laki-laki) alamat Palangga
3.    Imran (Laki-laki) alamat Dusun Lambengi Desa Bontoala
•    Bahwa terkait pelaksanaan pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota tersebut, terdapat orang-orang yang ditunjukan atau ditugaskan sebagai saksi yang didasarkan pada surat mandat dari peserta pemilu baik  calon anggota DPRD Kabupaten / Kota maupun dari Partai Politik tertentu, dimana berdasarkan surat mandat dari Pengurus DPD PKS Kab. Gowa No : 011/S/AS-6.PKS/VIII/1440 telah ditugaskan dan dimandatkan kepada Sulaeman atau Terdakwa sendiri selaku saksi dari PKS perihal Pemilihan Umum Legislatif 2019
•    Bahwa setelah pemilihan umum serentak dilaksanakan, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Warkop 27 Jalan Alauddin Makassar Kelurahan Mangasa Permai Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Imran bin Muddin bertemu dengan saksi dari PKS yaitu Terdakwa, dimana dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menjanjikan uang kepada Imran bin Muddin sebesar Rp. Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan syarat Caleg PKS atas nama Mursalim, SH. MM No. urut 3 Dapil 7 Palangga Barombong ditambah  perolehan suaranya dan terpilih menjadi anggota DPRD Kab. Gowa Periode 2019 s/d 2024.
•    Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 23.13 wita saat berada kantor PPK Palangga di Aula Kantor Camat Palangga Kelurahan Mangalli Kecamatan Palangga Kab. Gowa, Imran bin Muddin dengan menggunakan Nomor HP 082397757579 bertanya melalui pesan singkat atau sms (short message system) kepada Terdakwa di Nomor 085256234475, yaitu, “caleg nmr berapa yg bisa digeser suarax. Imran PPK”, lalu dijawab oleh Terdakwa “nomor urut 2 (rahma) dan nomor urut 8 (Rusman, SHI Dg Nassa), dimana jawaban dari Terdakwa termasuk no HP Terdakwa tersebut, dikirimkan pula oleh Imran bin Muddin ke Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab melalui no  HP 082190000269
•    Bahwa dari pertemuan dengan Terdakwa dan adanya permintaan dan pemberian janji dari Terdakwa tersebut, akhirnya Imran bin Muddin memenuhi permintaan Terdakwa sehingga pada bulan Mei ketika Imran bin Muddin berada di kantor camat Pallangga, Imran bin Muddin meminta kepada Mizwar Wahyudi untuk mengambil alih tugas Mizwar Wahyudi selaku Devisi Tehnis untuk sistem penghitungan/SITUNG (agregator) sehingga Mizwar Wahyudi menyerahkan tugasnya kepada Imran bin Muddin dan Imran bin Muddin langsung merubah data DAA1 melalui aplikasi rekapitulasi perhitungan suara ditingkat desa dengan menggunakan Laptop  milik Juslina dengan cara mengurangi perolehan suara Internal Partai yaitu dari suara caleg lain dan menambah suara Mursalim, SH. MM sehingga perolehan suara Mursalim, SH. MM mengalami perubahan yaitu dengan memperoleh penambahan perolehan suaranya yang diambil dari suara caleg lain sehingga berkurang
•    Bahwa adapun rincian perolehan suara yang telah dirubah oleh Imran bin Muddin antara lain sebagai berikut:

A.    PARTAI KEADILAN SEJAHTERA :------------------------------------------------------
Adapun pergeseran suara untuk MURSALIM di Desa Bontoala terdapat di 11 TPS yakni sebagai berikut: -------------------------------------------------
TPS 2 suara awal nya 0 berubah menjadi 4, pertambahan sura diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 4 suara. -------
TPS  4 suara awal 0 berubah menjadi 2 pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  2 suara. --------------
TPS 9 suara awalnya 0 berubah menjadi 1 pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak  1 suara. -------------------------------
TPS 22 suara awal 1 berubah jadi 4, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Rahma sebanyak  3 suara.----------------------------------------
 TPS 27 suara awal 0 berubah menjadi 7,pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  7 suara.-------
 TPS 31 dari 0 berubah menjadi 1, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak 1 suara.----------------------------------------
TPS 41 dari 0 menjadi 1, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak 1 suara.-----------------------------------------------------
 TPS 42 dari 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 20  suara.--------------
TPS 44 dari 2 suara berubah menjadi 42, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  40  suara.-----
TPS 58 dari suara awal 1 berubah menjadi 11 suara pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABAsebanyak  10  suara.
 62 dari 0 menjadi 8 suara pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 8 suara.-----------------------------
•    Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu Tahun 2019, pada Pasal 17 diatur, bahwa (1) PPK melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam :
a.    1 (satu) wilayah kelurahan / desa atau sebutan lain
b.    1 (satu) wilayah kecamatan
Dimana untuk wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK
•    Bahwa Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa di Kecamatan Palangga Kab. Gowa atas perolehan suara dalam pemilu 2019 tersebut, telah ditetapkan dan disepakati  dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, saksi peserta pemilu dan Panswascam yang kemudian dituangkan dalam formulir model DAA1 Plano dan DAA1 soft file. Namun demikian Imran bin Muddin bersama dengan Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab selaku Anggota PPK Kecamatan Palangga telah bekerjasama membuat perubahan data Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa (DAA1), dengan mengubah data pada soft file DAA1 setelah pleno tingkat desa selesai dan perubahan tersebut dilakukan oleh Imran bin Muddin bersama Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab diluar rapat pleno bahkan telah dicetak oleh Imran bin Muddin dan Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab serta akan diserahkan kepada peserta pemilu  

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

-------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN  BIN  SAHABUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa penuntutannya diajukan secara tanpa dihadiri Terdakwa / in absentia) pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam Tahun 2019 bertempat Warkop 27 Jalan Sultan Alauddin Makassar Kelurahan Mangasa Permai Kecamatan Rappocini Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Sungguminasa berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu  menjadi berkurang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :
•    Bahwa pada Tahun 2019 dilangsungkan pemilihan umum yakni Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diselenggarakan secara serentak tepatnya pada tanggal 17 April 2019.
•    Bahwa terkait dengan proses pemilihan umum dimaksud khususnya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gowa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Nomor : 157/ PL.01.4-Kpt/7306/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018, dimana antara lain yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab. Gowa khususnya dari Dapil Gowa 7 (Palangga- Barombong), antara lain sebagai berikut  :
-    Muhammad Said Asyura dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) No. urut 2
-    Mursalim, SH. MM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) No. urut 3
-    Yuniarti, SH dari Partai Gerindra No. urut 7
•    Bahwa selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gowa Nomor : 24/PP.05-Kpt/ 7306/KPU-Kab/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa telah ditetapkan dan diangkat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa Untuk Pemilu Tahun 2019 yaitu  
1.    Yulianti  (Perempuan) alamat BTN Jenetallasa Permai B A3/10
2.    Irfan Wahab, S.Pd.I (Laki-laki) alamat Palangga
3.    Imran (Laki-laki) alamat Dusun Lambengi Desa Bontoala
•    Bahwa terkait pelaksanaan pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota tersebut, terdapat orang-orang yang ditunjukan atau ditugaskan sebagai saksi yang didasarkan pada surat mandat dari peserta pemilu baik  calon anggota DPRD Kabupaten / Kota maupun dari Partai Politik tertentu, dimana berdasarkan surat mandat dari Pengurus DPD PKS Kab. Gowa No : 011/S/AS-6.PKS/VIII/1440 telah ditugaskan dan dimandatkan kepada Sulaeman atau Terdakwa sendiri selaku saksi dari PKS perihal Pemilihan Umum Legislatif 2019
•    Bahwa setelah pemilihan umum serentak dilaksanakan, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Warkop 27 Jalan Alauddin Makassar Kelurahan Mangasa Permai Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Imran bin Muddin bertemu dengan saksi dari PKS yaitu Terdakwa, dimana dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menjanjikan uang kepada Imran bin Muddin sebesar Rp. Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan syarat Caleg PKS atas nama Mursalim, SH. MM No. urut 3 Dapil 7 Palangga Barombong ditambah  perolehan suaranya dan terpilih menjadi anggota DPRD Kab. Gowa Periode 2019 s/d 2024.
•    Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 23.13 wita saat berada kantor PPK Palangga di Aula Kantor Camat Palangga Kelurahan Mangalli Kecamatan Palangga Kab. Gowa, Imran bin Muddin dengan menggunakan Nomor HP 082397757579 bertanya melalui pesan singkat atau sms (short message system) kepada Terdakwa di Nomor 085256234475, yaitu, “caleg nmr berapa yg bisa digeser suarax. Imran PPK”, lalu dijawab oleh Terdakwa “nomor urut 2 (rahma) dan nomor urut 8 (Rusman, SHI Dg Nassa), dimana jawaban dari Terdakwa termasuk no HP Terdakwa tersebut, dikirimkan pula oleh Imran bin Muddin ke Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab melalui no  HP 082190000269
•    Bahwa dari pertemuan dengan Terdakwa dan adanya permintaan dan pemberian janji dari Terdakwa tersebut, akhirnya Imran bin Muddin memenuhi permintaan Terdakwa sehingga pada bulan Mei ketika Imran bin Muddin berada di kantor camat Pallangga, Imran bin Muddin meminta kepada Mizwar Wahyudi untuk mengambil alih tugas Mizwar Wahyudi selaku Devisi Tehnis untuk sistem penghitungan/SITUNG (agregator) sehingga Mizwar Wahyudi menyerahkan tugasnya kepada Imran bin Muddin dan Imran bin Muddin langsung merubah data DAA1 melalui aplikasi rekapitulasi perhitungan suara ditingkat desa dengan menggunakan Laptop  milik Juslina dengan cara mengurangi perolehan suara Internal Partai yaitu dari suara caleg lain dan menambah suara Mursalim, SH. MM sehingga perolehan suara Mursalim, SH. MM mengalami perubahan yaitu dengan memperoleh penambahan perolehan suaranya yang diambil dari suara caleg lain sehingga berkurang
•    Bahwa adapun rincian perolehan suara Mursalim yang telah dirubah oleh Imran bin Muddin antara lain sebagai berikut:

A.    PARTAI KEADILAN SEJAHTERA :------------------------------------------------------
Adapun pergeseran suara untuk MURSALIM di Desa Bontoala terdapat di 11 TPS yakni sebagai berikut: -------------------------------------------------
TPS 2 suara awal nya 0 berubah menjadi 4, pertambahan sura diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 4 suara. -------
TPS  4 suara awal 0 berubah menjadi 2 pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  2 suara. --------------
TPS 9 suara awalnya 0 berubah menjadi 1 pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak  1 suara. -------------------------------
 TPS 22 suara awal 1 berubah jadi 4, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Rahma sebanyak  3 suara.----------------------------------------
 TPS 27 suara awal 0 berubah menjadi 7,pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  7 suara.-------
TPS 31 dari 0 berubah menjadi 1, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak 1 suara.----------------------------------------
 TPS 41 dari 0 menjadi 1, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  Zulfiadi sebanyak 1 suara.-----------------------------------------------------
 TPS 42 dari 0 berubah menjadi 20, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 20  suara.--------------
 TPS 44 dari 2 suara berubah menjadi 42, pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak  40  suara.-----
TPS 58 dari suara awal 1 berubah menjadi 11 suara pertambahan suara diambil dari suara caleg atas nama  RUSMAN S.H.I. Dg. NABAsebanyak  10  suara.
62 dari 0 menjadi 8 suara pertambahan suara diambil dari  suara caleg atas nama RUSMAN S.H.I. Dg. NABA sebanyak 8 suara.-----------------------------
•    Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu Tahun 2019, pada Pasal 17 diatur, bahwa (1) PPK melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam :
a.    1 (satu) wilayah kelurahan / desa atau sebutan lain
b.    1 (satu) wilayah kecamatan
Dimana untuk wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain tersebut dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK
-    Bahwa Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa di Kecamatan Palangga Kab. Gowa atas perolehan suara dalam pemilu 2019 tersebut, telah ditetapkan dan disepakati  dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, saksi peserta pemilu dan Panswascam yang kemudian dituangkan dalam formulir model DAA1 Plano dan DAA1 soft file. Namun demikian Imran bin Muddin bersama dengan Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab selaku Anggota PPK Kecamatan Palangga telah bekerjasama membuat perubahan data Rekapitulasi Hasi Perhitungan Suara tingkat desa (DAA1), dengan mengubah data pada soft file DAA1 setelah pleno tingkat desa selesai dan perubahan tersebut dilakukan oleh Imran bin Muddin bersama Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab diluar rapat pleno bahkan telah dicetak oleh Imran bin Muddin dan Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab serta akan diserahkan kepada peserta pemilu, dimana perbuatan yang dilakukan oleh Imran bin Muddin bersama Irfan Wahab als Iwa bin H. Abd Wahab tersebut dilakukan atas adanya permintaan atau penganjuran dari Terdakwa sebelumnya tersebut, menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau adanya peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya