Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Sgm Muh. Apsyar Reski Jufri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muh. Apsyar Reski Jufri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Muh. Apsyar Reski Jufri dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 8234/IST/CS/2012 nama orang tua yakni Sumiati (Ibu) adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Sumiati Dg Jia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk No. 7306076508790005 milik Ibu Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) No. 7306070811110003 milik Ibu pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak