Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa SUPU DG SIJA BIN MONE pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita. atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Conggoro Desa Tamalate Kec. Manuju Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap yakni saksi korban SYAHRIR DG LIRA BIN DG TALLI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 terdakwa di telepon oleh saksi KARTINI DG TE’NE datang ke rumahnya untuk mengambil uang yang dipinjam oleh saksi KARTINI sebanyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Bontoramba Kec. Pallangga Kab. Gowa menuju rumah saksi Kartini dan setelah sampai, terdakwa langsung masuk dan terdakwa bertanya kepada orang tua dari Saksi KARTINI DG TE’NE namun tidak di jawab, kemudian terdakwa naik ke rumah saksi KARTINI dimana saat itu pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, saat terdakwa sampai di atas rumah saksi KARTINI, terdakwa melihat saksi korban Bersama dengan saksi Kartini dan saksi korban juga melihat terdakwa, sehingga saksi korban lari dan naik ke loteng rumah dengan memanjat tiang rumah namun saksi korban terjatuh ke lantai dan terdakwa berjalan mendekati saksi korban, kemudian terdakwa mencabut parang yang terdakwa bawah dan menebas saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama menebas kepala saksi korban namun tidak mengenai, yang kedua terdakwa menebas tangan saksi korban dan mengenai tangan kanan, selanjutnya yang ketiga mengenai jari telunjuk tangan kiri sampai terputus ( terpotong ) dan mengeluarkan banyak darah. Setelah itu terdakwa langsung pergi.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No.400.7.2/105/RSUD-SY tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Nurul Mukhlisah, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SYAHRIR DG LIRA BIN TALLI dengan hasil pemeriksaan :
- Hasil Pemeriksaan :
- Masuk rumah sakit dalam keadaan sehat
- Tampak luka terbuka dan terputus pada ruas pertama jari ke dua tangan kiri
Kesimpulan :
Keadaan korban kemungkinan terjadi akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa SUPU DG SIJA BIN MONE pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita. atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah istri saksi korban yang bertempat di Dusun Conggoro Desa Tamalate Kec. Manuju Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka terhadap yakni saksi korban SYAHRIR DG LIRA BIN DG TALLI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 terdakwa di telepon oleh saksi KARTINI DG TE’NE datang ke rumahnya untuk mengambil uang yang dipinjam oleh saksi KARTINI sebanyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Bontoramba Kec. Pallangga Kab. Gowa menuju rumah saksi Kartini dan setelah sampai, terdakwa langsung masuk dan terdakwa bertanya kepada orang tua dari Saksi KARTINI DG TE’NE namun tidak di jawab, kemudian terdakwa naik ke rumah saksi KARTINI dimana saat itu pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, saat terdakwa sampai di atas rumah saksi KARTINI, terdakwa melihat saksi korban Bersama dengan saksi Kartini dan saksi korban juga melihat terdakwa, sehingga saksi korban lari dan naik ke loteng rumah dengan memanjat tiang rumah namun saksi korban terjatuh ke lantai dan terdakwa berjalan mendekati saksi korban, kemudian terdakwa mencabut parang yang terdakwa bawah dan menebas saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama menebas kepala saksi korban namun tidak mengenai, yang kedua terdakwa menebas tangan saksi korban dan mengenai tangan kanan, selanjutnya yang ketiga mengenai jari telunjuk tangan kiri sampai terputus ( terpotong ) dan mengeluarkan banyak darah. Setelah itu terdakwa langsung pergi.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No.400.7.2/105/RSUD-SY tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Nurul Mukhlisah, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SYAHRIR DG LIRA BIN TALLI dengan hasil pemeriksaan :
- Hasil Pemeriksaan :
- Masuk rumah sakit dalam keadaan sehat
- Tampak luka terbuka dan terputus pada ruas pertama jari ke dua tangan kiri
Kesimpulan :
Keadaan korban kemungkinan terjadi akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |