Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PN Sgm DEVI YUNITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVI YUNITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Yusriyyah Bakhtiar, S.H., M.H.DEVI YUNITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Banta-Banteng Kota Makassar pada Tanggal 15 Februari 2007 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : MOELYONO SUDI karena sakit dan dikebumikan di Banta-Bantaeng Kota Makassar;
  3. Menetapkan bahwa di Banta-Banteng Kota Makassar pada Tanggal 04 Maret 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : SRI REJEKI karena sakit dan dikebumikan di Banta-Bantaeng Kota Makassar;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Sungguminasa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MOELYONO SUDI dan SRI REJEKI tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak