Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PN Sgm Winda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Nurlinda Naik dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7306093007100005 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 7306095305770002 yakni nama Winda, Bontosunggu 13 Mei 1977 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Nama Nurlinda Naik, Gowa 25 Mei 1977 sesuai dengan Paspor No. 5754299 dan dengan Surat Keterangan Beda Nma, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Nomor 06/SK-KJB/V/2024 dari Kantor Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa milik Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak