Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.Sus/2024/PN Sgm | 1.MUHAMMAD FAIZAL AL FITRAH KUSNEDY, S.H. 2.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H. |
RISWAN BIN SANNE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2024/PN Sgm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1669/P.4.13/EKU.2/0/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa RISWAN Bin SANNE, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, di Jl. Tun Abdul Razak Kelurahan Samata Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tepatnya dekat bundaran samata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut ---------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |