Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Sgm 1.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
RIFALDI BIN PAMAN ALIAS FALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/P.4.13/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2JUANDARITA RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI BIN PAMAN ALIAS FALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

----------Bahwa terdakwa RIFALDI BIN PAMAN ALIAS FADLI, Pada Hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 Wita, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Btn Bumi Zarindah Japing Blok Depalma No. 28 Desa Sunggumanai Kec. Pattallassang Kab. Gowa atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 terdakwa dititipkan amanah oleh saksi korban untuk menjaga dan tidur di rumah saksi korban karena saksi korban bersama istrinya yakni saksi MASNI berangkat ke Kabupaten Pangkep. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa berada dirumah saksi korban dan pada saat itu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dengan cara terdakwa mengangkat pintu geser kamar saksi korban hingga kuncinya terlepas kemudian terdakwa membuka lemari korban dan mengambil uang didalam celengan dengan menggunakan garpu stainless hingga lubang celengan semakin membesar sehingga terdakwa berhasil mengambil uang milik saksi korban sebanyak Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan ada juga uang yang robek akibat menyangkut dilubang celengan pada saat terdakwa menarik dengan paksa kemudian terdakwa menyimpan kembali celengan tersebut kedalam lemari kemudian terdakwa keluar dari kamar saksi korban dan memasang kembali pintu kamar tersebuut kemudian terdakwa kembali tidur keruang tamu rumah milik saksi korban.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita saksi korban pulang dari Kabupaten Pangkep kemudian saksi korban bersama istrinya yakni saksi MASNI hendak masuk kedalam kamar saksi korban namun kunci kamar tersebut sudah rusak dan  tidak bisa terkunci lagi dan pintu geser tersebut sudah keluar dari relnya. Kemudian saksi korban melihat pakaian dan bedak berantakan diatas tempat tidur sehingga saksi korban membuka lemari pakaian dan melihat celengan saksi korban lubangnya sudah semakin lebar sehingga saksi korban membuka lubang celengan tersebut untuk menghitung uang dan saksi korban kaget Ketika melihat Sebagian uang saksi korban yang berada didalam celengan tersebut ada yang robek serta jumlahnya sudah banyak yang berkurang sehingga saksi korban bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa yang masuk ke rumah” kemudian terdakwa menjawab “tidak tau” selanjutnya saksi korban bertanya lagi kepada terdakwa “siapa yang masuk ke kamar saya” kemudian dijawab oleh terdakwa ”tidak tau” sehingga saksi korban mengatakan “jika demikian saya lapor polisi” kemudian terdakwa menjawab “lapor saja atau ke orang pintar”. Kemudian saksi korban, Saksi RIZALDI dan terdakwa menuju ke kantor polisi untuk melaporkan kajadian tersebut kepihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian mengintrogasi terdakwa bersama saksi RIZALDI ditempat yang terpisah kemudian terdakwa mengakui perbuatan terdakwa yang telah mengambil uang milik saksi korban yang berada didalam celengan tanpa ijin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya