Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Sgm Joa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Joa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Joa yang dalam Paspor, nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yakni Johari Pando, 9 Nopember 1958 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Joa, 1 Juli 1974 sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) No. 7306110205070086, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7306114107740270, Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 7306-LT-13032024-0066 milik Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Imigrasi Makassar;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;Perbaikan Identita
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak