Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Sgm Pailong Dg Naba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pailong Dg Naba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Paliong Dg Naba dalam Kartu Keluarga (KK) yakni Rabai adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Paliong Dg Naba sesuai dengan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 16/S-KBN/DSMD/V/2024 tertanggal 17 Mei 2024 dari Kantor Desa Mandalle milik Pemohon
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak