Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Nurul Fadhilah Sakfi dalam Kutipan Akta Kelahiran yakni nama Nurul Fadhilla Sakfi, 13 November 2018 dan Kartu Keluarga (KK) yakni bulan kelahiran yakni 13 November 2018 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Nurul Fadhilah Sakfi, 13 Mei 2018 sesuai dengan Surat Kelahiran No. 01/DUP/TPMB MA/IV/2024 dari praktek Mandiri Bidan Marla EK tertanggal 5 April 2024, Data Murid TK Dharma Buana tertanggal 21 Maret 2024 dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor. 059/SKBI/DK/V/2024 dari Kantor Desa Kanjilo milik Pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon; |