Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam PASPOR milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor Tanggal 06 Agustus 1973 adalah salah/keliru. Yang benar adalah tanggal 31 Januari 1976 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga PEMOHON;
Serta Surat Keterangan Beda nama Nomor: 188/KDP/V/2024 dari Kantor Desa
Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto tertanggal ; 07 Mei 2024
- Memerintahkan Kantor IMIGRASI untuk mengubah Paspor No C0387665 dari Nama Syamsuddin Bin Umar Tanggal Lahir 06 Agustus 1973 menjadi 31 Januari 1976
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|