Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Sgm Manja Bin Sipa 1.Sitti
2.Nasir
3.Suriyati
4.Libu
5.Rosi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manja Bin Sipa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURHAENIATY K, SHManja Bin Sipa
Tergugat
NoNama
1Sitti
2Nasir
3Suriyati
4Libu
5Rosi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. Menerima eksepsi tergugat 2. Menyatakan Pengadilan Agama Sungguminasa tidak berwenang mengadili perkara tersebut Dalam pokok perkara 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima 2. Membebankan kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 1.166.000- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) 7 Bahwa berdasarkan salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama yaitu : Menimbang, bahwa menyimak dari dalil-dalil gugatan Penggugat baik posita maupun petitum menunjukkan bahwa gugatan Penggugat dapat disimpulkan bahwa sengketa dalam perkara ini adalah^sengketa hak milik karena tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa harta yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah harta warisan al marhumah Paku Dg. Lebo binti Tulo, yang belum dibagi waris sebab harta tersebut sudah menjadi hak dan milik Penggugat sejak ibu Penggugat masih hidup sebagai pemberian berdasarkan surat penyerahan tertanggal 15 Februari 1988 Nomor 01/DBO/KB/II/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batumalonro dan Camat Bungaya. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 kami mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 92/Pdt.G/2023/Pn.Sgm namun dalam tahap pembuktian tergugat MARIANG BIN TEMBA meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2024 sehingga gugatan tersebut kami cabut. Bahwa berdasarkan dari keseluruhan fakta-fakta yang telah diuaraikan diatas, maka penggugat dengan segala kerendahan hati memohon kehadapan Bapak Ketua/ Majelis Hakim Yang Mulia kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V merupakan salah satu ahli waris dari PAKU DG LEBO BINTI TULO; 3. Menyatakan bahwa obyek tanah sengketa yang merupakan salah satu harta peninggalan dari Ibu Penggugat dan MARIANG BIN TEMBA (Ayah Tergugat) Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V) tersebut sebagai harta warisan dari Almarhumah Ibu Pengugat dan MARIANG BIN TEMBA (Ayah Tergugat) Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V) yakni PAKU DG LEBO BINTI TULO yang telah dibagi oleh Pewaris yakni PAKU DG LEBO BINTI TULO; 8 4. Meyatakan secara sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa berdasarkan surat penyerahan tertanggal 15 Februari tahun 1988 Nomor 01/DBO/KB/II/1988 dari Pr. Paku Dg Lebo Binti Tulo Alm kepada Penggugat; 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sawah sengketa seluas 0,18 Ha tersebut yang semula terdiri dari 2 petak lalu kemudian pengugat merubahnya menjadi 1 petakdan menikmati hasilnya bersama ibu penggugat( Pr. Paku Dg Lebo Binti Tulo) Alm adalah milik Penggugat karena telah diberikan dan diserahkan kepada Penggugat dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : H. Lawa, Salati, Tanah Adat, Masu’ - Sebelah Barat : Pelo’ - Sebelah Selatan : Bodde, Sada - Sebelah Utara : Gassing Daeng Romo 6. Menyatakan pula bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V mengklaim dan menguasai Tanah Sengketa adalah tindakan yang tanpa hak dan melawan hukum; 7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari obyek sengketa tersebut untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong, utuh dan sempurna serta tanpa syarat; 8. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah dilaksanakan atas tanah Sengketa seluas 0,18 Ha adalah sah dan berharga; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V membayar ganti rugi setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2016 hingga sekarang dan telah diperinci Rp 27 000.000. (dua puluh tujuh juta rupiah) setiap tahunnya hinga perkara ini berkekuatan hukum tetap, karena perbuatan para tergugat adalah suatu perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matigedaad). 10.Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V membayar uang paksa (Dwang Sum) Rp. 100.000,- setiap hari sejak 9 putusan ini berkekuatan hukum tetap, akibat karena pembangkannya para tergugat terlambat menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat. 11.Menyatakan putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Vitvoerbaar bij Vorrasad) 12.Menghukum pula kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak