Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.INDRIYANI GHAZALI, S.H.
2.RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
MUH RAIS BIN RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-660/GOWAENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIYANI GHAZALI, S.H.
2RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RAIS BIN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa MUH RAIS BIN RAMLI bersama dengan Lk.FIRMANSYAH BIN SATUHAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari selasa tanggal 02 januari 2023 sekira pukul 23.30 wita, pada saat Terdakwa sementara berada dirumahnya bersama dengan Saksi FIRMANSYAH, pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang kerumah Terdakwa, kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) bertanya kepada Lk. FIRMAN “NIA BARANGNU?” (ADA BARANGMU) kemudian Saksi  FIRMAN menjawab “TENA NIAJA TAPI BELLAI ANGRAI” (TIDAK ADA, ADA TAPI JAUH TEMPATNYA) kemudian Lk. ASSAR (dpo) menjawab “TENA NUKULLE ANGRAI ANGGALEANGA PULSA RUA PULUH?” (TIDAK BISAKO KESANA AMBILKANKA HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian Saksi FIRMANSYAH menyuruh Terdakwa dengan mengatakan

Bahwa Terdakwa dan Saksi Firmansyah mendapat upah ataupun keuntungan dari Lk.Assar berupa pembeli bensing dan pembeli rokok

Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Firmsyah tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel No.Lab: 0036/NNF/I/2024 tanggal 10 Janjuari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,SH.,MKes selaku Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0638 gram dan berat akhir 0,0426 gram milik Lk. MUH.RAIS BIN RAMLI dan FIRMANSYAH BIN SATUHANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                           

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

--------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

               KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUH RAIS BIN RAMLI bersama dengan Lk.FIRMANSYAH BIN SATUHAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) , pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari selasa tanggal 02 januari 2023 sekira pukul 23.30 wita, pada saat Terdakwa sementara berada dirumahnya bersama dengan Saksi FIRMANSYAH, pada saat itu Lk. ASSAR (DPO) bersama temannya yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang kerumah Terdakwa, kemudian setelah itu Lk. ASSAR (DPO) bertanya kepada Lk. FIRMAN “NIA BARANGNU?” (ADA BARANGMU) kemudian Saksi  FIRMAN menjawab “TENA NIAJA TAPI BELLAI ANGRAI” (TIDAK ADA, ADA TAPI JAUH TEMPATNYA) kemudian Lk. ASSAR (dpo) menjawab “TENA NUKULLE ANGRAI ANGGALEANGA PULSA RUA PULUH?” (TIDAK BISAKO KESANA AMBILKANKA HARGA DUA RATUS RIBU) kemudian Saksi FIRMANSYAH menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “AKKULEI NITELPON ISIJA ANGRAI

gram dan berat akhir 0,0426 gram milik Lk. MUH.RAIS BIN RAMLI dan FIRMANSYAH BIN SATUHANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                           

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya