Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Sgm 1.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
2.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
SYAHRIR ALIAS RIRI BIN DG GASSING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-354/p.4.13/eoh.2/02/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUANDARITA RACHMAN, S.H.
2YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIR ALIAS RIRI BIN DG GASSING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa SYAHRIR ALIAS RIRI BIN DG GASSING bersama-sama dengan Ramli Dg. Situru (DPO) dan Muh. Fadil (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024  sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Bontoramba, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan  Negeri  Sungguminasa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Terdakwa bersamasama dengan Ramli Dg. Situru dan Muh. Fadil dengan mengendarai sepeda motor  dengan Nomor Polisi DD 2059 LW menuju rumah toko (ruko) milik Aris Bin Rawi, selanjutnya saat tiba di depan ruko itu Terdakwa turun dari motor dan melihat situasi kondisi dyang terpantau dengan kamera cctv  sehingga Terdakwa memberitahukan ke Ramli Dg. Situru agar menggunakan sarung untuk menutup wajah Terdakwa dan Ramli Dg Situru, setelah menutupi wajah Terdakwa kemudian Terdakwa bersamasama dengan Ramli Dg. Situru mendekati pintu ruko dimana Terdakwa memegang sebilah balok dan Ramli Dg. Situru membawa sebilah pisau dan setelah memastikan keadaan pintu aman selanjutnya Ramli Dg. Situru masuk ke dalam ruko dan menghampiri saksi korban Aris Bin Rawi sambil mengarahkan sebilah pisau sambil menarik kotak dos penyimpanan uang milik saksi Aris Bin Rawi namun saksi Aris Bin Rawi melakukan perlawanan dengan menarik kotak dos itu juga dan Terdakwa yang melihat saksi Aris berusaha menahan kotak dos langsung Terdakwa memukul tangan saksi korban Aris dengan balok yang dipegang oleh Terdakwa yang membuat saksi korban Aris berteriak meminta tolong dan mendengar teriakan saksi korban itu membuat Terdakwa dan Ramli Dg. Situru kaget serta panik dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor dimana saksi Muh. Fadil menunggu di dekat sepeda motor.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Ramli Dg. Situru dan Muh. Fadil mengakibatkan saksi korban Aris Rawi mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan yang dikuatkan dengan surat Visum et Repertum RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa Nomor 400.7.22.1/723/RSUDSY tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syukri Mawardi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak luka memar dan bengkak pada jari ke lima tangan kiri dengan ukuran 3x5 cm.
  • Tampak luka lecet pada lengan kiri bagian atas yang sudah mengering dengan ukuran 3x0,5 cm.
  • Tampak luka memar pada lengan kanan bagian bawah dengan ukuran 4x1,5 cm
  • Kesimpulan pemeriksaan keadaan korban adalah kemungkinan terjadi akibat bersentuhan dengan benda keras / Tumpul.

  

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut  ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. -------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------

K E D U A :

Bahwa ia Terdakwa SYAHRIR ALIAS RIRI BIN DG GASSING bersama-sama dengan Ramli Dg. Situru (DPO) dan Muh. Fadil (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024  sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Bontoramba, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan  Negeri  Sungguminasa, mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Terdakwa bersamasama dengan Ramli Dg. Situru dan Muh. Fadil dengan mengendarai sepeda motor  dengan Nomor Polisi DD 2059 LW menuju rumah toko (ruko) milik Aris Bin Rawi, selanjutnya saat tiba di depan ruko itu Terdakwa turun dari motor dan melihat situasi kondisi yang terpantau dengan kamera cctv  sehingga Terdakwa memberitahukan ke Ramli Dg. Situru agar menggunakan sarung untuk menutup wajah Terdakwa dan Ramli Dg Situru, setelah menutupi wajah Terdakwa kemudian Terdakwa bersamasama dengan Ramli Dg. Situru mendekati pintu ruko dimana Terdakwa memegang sebilah balok dan Ramli Dg. Situru membawa sebilah pisau dan setelah memastikan keadaan pintu aman selanjutnya Ramli Dg. Situru masuk ke dalam ruko dan menghampiri saksi korban Aris Bin Rawi sambil mengarahkan sebilah pisau sambil menarik kotak dos penyimpanan uang milik saksi Aris Bin Rawi namun saksi Aris Bin Rawi melakukan perlawanan dengan menarik kotak dos itu juga dan Terdakwa yang melihat saksi Aris berusaha menahan kotak dos langsung Terdakwa memukul tangan saksi korban Aris dengan balok yang dipegang oleh Terdakwa yang membuat saksi korban Aris berteriak meminta tolong dan mendengar teriakan saksi korban itu membuat Terdakwa dan Ramli Dg. Situru kaget serta panik dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor dimana saksi Muh. Fadil menunggu di dekat sepeda motor.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Ramli Dg. Situru dan Muh. Fadil mengakibatkan saksi korban Aris Rawi mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan dan kerugian sekitar kurang lebih Rp.1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut  ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya