Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas anak pemohon atas nama Andyka Berly Pratama dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7371120308180008, tahun kelahiran yakni 27 Juni 2007 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah 27 Juni 2002 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir No. 043/BPS/VI/2002 dari Bidan Praktek Swasta (BPS) dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor. 76/DBP/V/2024 dari Kantor Desa Belapunranga, Keacamatan Parangloe, Kabupaten Gowa milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|