Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu terhadap SRI BANONG (isteri pemohon) yang sakit stroke ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjaminkan ke Bank dimanapun dan kepada siapapun termasuk melakukan jaminan pribadi (borghtocht), mengambil kredit/pinjaman uang, menjual, menghibahkan, menyewakan, mengalihkan/mengoperkan dalam bentuk apapun juga serta melakukan segala bentuk perbuatan hukum yang memerlukan persetujuan (beschikking) dan pengurusan (beheeren) dalam arti kata seluas-luasnya, atas :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.510/Binanga, seluas 112 M2 (serratus dua belas meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten/Kota Mamuju, tercatat atas nama SRI BANONG ;
- Serfikat Hak Milik (SHM) No.1018/Rimuku, seluas 106 M2 (serratus enam meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten/Kota Mamuju, tercatat atas nama IDRIS ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.871/Rimuku, seluas 208 M2 (dua ratus delapan meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten/Kota Mamuju, tercatat atas nama IDRIS ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3874/Binanga, seluas 152 M2 (seratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak di yang terletak di Desa/Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten/Kota Mamuju, tercatat atas nama IDRIS, dan ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.269/Rimuku, seluas 85 M2 (delapan puluh lima), yang terletak di Desa/Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten/Kota Mamuju, tercatat atas nama IDRIS.
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;
|