Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Sgm 1.AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
2.MUTMAINNA NATSIR,SH
SAMBAWA Alias Dg NGERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1709/P.4.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ALIFIANDRI ZAINAL, S.H.
2MUTMAINNA NATSIR,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMBAWA Alias Dg NGERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa SAMBAWA Alias Dg NGERANG,pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 08:00  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Tassese Dusun Bontote’ne Desa Tassese Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Awalnya saksi TEPU menuju ke kebun yang berada di Dusun Tassese Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa dengan maksud mengambil rumput untuk sapi miliknya dan saat diperjalanan pulang kerumah dengan posisi memikul rumput yang dimasukkan kedalam karung tepatnya di tengah pematang sawah, saksi TEPU berpapasan dengan saksi SENGA kemudian saksi TEPU juga berpapasan dengan Terdakwa. Saat melewati saksi TEPU dengan posisi saksi TEPU telah membelakangi Terdakwa, tiba tiba Terdakwa memegang sebilah parang dengan panjang 42 cm dan lebar 4 cm dengan menggunakan tangan kanannya lalu menarik parang tersebut dari sarungnya yang telah diikat pada pinggangnya kemudian mengayungkan parang tersebut lalu menebas betis bagian kiri saksi TEPU sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi TEPU terjatuh. Kemudian, saksi TEPU berusaha bangun dan berusaha untuk melarikan diri, Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang tersebut dan menebas betis bagian kanan saksi TEPU sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi TEPU kembali terjatuh dan mengeluarkan banyak darah.
  • Bahwa kemudian saksi SENGA berteriak "Lariko, Tepu" yang artinya lari kamu, Tepu sehingga saksi TEPU berusaha dengan sekuat tenaga untuk berlari dengan maksud untuk mencari pertolongan hingga akhirnya saksi TEPU melihat saksi GASSING yang sedang berada diatas pohon Aren kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya dengan memperlihatkan luka pada kedua betis kakinya kemudian saksi GASSING melepaskan bajunya dan mengikat betis bagian kiri saksi TEPU karena mengeluarkan banyak darah lalu menggendong saksi TEPU kerumahnya yang berada didusun Bontote'ne Desa Tassese Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa kemudian saksi TEPU dibawa ke RSUD SYEKH YUSUF.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.400.7.22.1/746/RSUD-SY pada tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ZALICHA selaku Dokter pada RSUD SYEKH YUSUF Kabupaten Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap TEPU dengan hasil pemeriksaan Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar, Tampak luka terbuka pada betis kanan dengan ukuran 10x5x10 cm dan Tampak luka pada betis kiri dengan ukuran 20x15x10cm, dengan kesimpulan keadaan korban adalah kemungkinan terjadi akibat bersentuhan dengan benda Tajam.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yakni dr. ANDI ZALICHA, luka yang dialami oleh saksi TEPU dapat digolongkan mengalami luka berat.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana------

 

 

 

 

 

Subsidair

--------------Bahwa SAMBAWA Alias Dg NGERANG, pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 08:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Tassese Dusun Bontote’ne Desa Tassese Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Awalnya saksi TEPU menuju ke kebun yang berada di Dusun Tassese Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa dengan maksud mengambil rumput untuk sapi miliknya dan saat diperjalanan pulang kerumah dengan posisi memikul rumput yang dimasukkan kedalam karung tepatnya di tengah pematang sawah, saksi TEPU berpapasan dengan saksi SENGA kemudian saksi TEPU juga berpapasan dengan Terdakwa. Saat melewati saksi TEPU dengan posisi saksi TEPU telah membelakangi Terdakwa, tiba tiba Terdakwa memegang sebilah parang dengan panjang 42 cm dan lebar 4 cm dengan menggunakan tangan kanannya lalu menarik parang tersebut dari sarungnya yang telah diikat pada pinggangnya kemudian mengayungkan parang tersebut lalu menebas betis bagian kiri saksi TEPU sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi TEPU terjatuh. Kemudian, saksi TEPU berusaha bangun dan berusaha untuk melarikan diri, Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang tersebut dan menebas betis bagian kanan saksi TEPU sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi TEPU kembali terjatuh dan mengeluarkan banyak darah.
  • Bahwa kemudian saksi SENGA berteriak "Lariko, Tepu" yang artinya lari kamu, Tepu sehingga saksi TEPU berusaha dengan sekuat tenaga untuk berlari dengan maksud untuk mencari pertolongan hingga akhirnya saksi TEPU melihat saksi GASSING yang sedang berada diatas pohon Aren kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya dengan memperlihatkan luka pada kedua betis kakinya kemudian saksi GASSING melepaskan bajunya dan mengikat betis bagian kiri saksi TEPU karena mengeluarkan banyak darah lalu menggendong saksi TEPU kerumahnya yang berada didusun Bontote'ne Desa Tassese Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa kemudian saksi TEPU dibawa ke RSUD SYEKH YUSUF.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.400.7.22.1/746/RSUD-SY pada tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ZALICHA selaku Dokter pada RSUD SYEKH YUSUF Kabupaten Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap TEPU dengan hasil pemeriksaan Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar, Tampak luka terbuka pada betis kanan dengan ukuran 10x5x10 cm dan Tampak luka pada betis kiri dengan ukuran 20x15x10cm, dengan kesimpulan keadaan korban adalah kemungkinan terjadi akibat bersentuhan dengan benda Tajam.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-----

Pihak Dipublikasikan Ya