Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Sgm 1.RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
2.INDRIYANI GHAZALI, S.H.
WANDI ALIAS DEDE BIN SYAMSUDDIN DG TALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-1517/p.4.13/eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
2INDRIYANI GHAZALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI ALIAS DEDE BIN SYAMSUDDIN DG TALLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Bahwa ia terdakwa WANDI DG TULA BIN SYAMSUDDIN DG TALLI ALIAS DEDE pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jl. Abd Muthalib Dg Narang Kel. Paccinongan Kec. Somba opu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,

Dengan sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 01:00 Wita terdakwa berada di rumah teman terdakwa tibatiba terdakwa di telfon oleh sdr Rian kemudian di panggil untuk ke rumahnya minum kopi setelah terdakwa berada di rumah sdr Rian selanjutnya datang semua para pelaku anak kemudian bertemu dengan terdakwa tidak lama setelah kedatangan mereka terdakwa di ajak oleh sdr Muh. Ali Fitra sambil mengatakan “ayo cepat ikut saya, mau pergi anakanakka” sehingga terdakwa berboncengan dengan sdr Muh. Ali Fitrah dan memberikan terdakwa 1 (satu) batang busur dan 1 (satu)
  • buah ketapel oleh teman sdr Muh. Ali Fitrah yang tidak terdakwa kenal namanya selanjutnya busur dan ketepel tersebut terdakwa membawanya hingga ke tempat kejadian, didalam perjalanan terdakwa bersama rombongan melewati jalan macanda hingga tembus ke jalan Murtalib dg Narang (Paccinongan) dan saat terdakwa ingin melintas di Jl. ABD Murtalib dg Narang terdakwa mendengar dari beberapa rekan terdakwa berteriakteriak namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang berteriak selanjutnya terdakwa terdakwa bersama dengan temantemannya menuju ke rumah sdr Alfian
  • Bahwa adapun cara terdakwa bersama dengan temantemannya melakukan penyerangan yakni Muh. Ali Fitrah menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy berwarna putih berboncengan dengan terdakwa sambil terdakwa membawa busur /ketapel kemudian sdr Anwar alias Anno membawa senjata tajam jenis parang selanjutnya sdr Angga mengendarai sepeda motor merk Honda KLX yang berboncengan dengan

 

sdr Alfian sambil membawa busur sedangkan yang lainnya terdakwa tidak memperhatikan selanjutnya terdakwa membawa busur/ketapel dengan ciri-ciri busur terbuat dari besi, terdapat tali rapiah berwarna hijau pada bagian belakang, ketapel terbuat dari besi berbentuk Y, Pelontar terbuat dari karet infus selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan teman-temannya telah melakukan penyerangan terdakwa kembali ke rumah.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 dan 2 KUHPidana.                                                                                          

 

Atau

 

Bahwa ia terdakwa WANDI DG TULA BIN SYAMSUDDIN DG TALLI ALIAS DEDE pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jl. Abd Muthalib Dg Narang Kel. Paccinongan Kec. Somba opu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 01:00 Wita terdakwa berada di rumah teman terdakwa tibatiba terdakwa di telfon oleh sdr Rian kemudian di panggil untuk ke rumahnya minum kopi setelah terdakwa berada di rumah sdr Rian selanjutnya datang semua para pelaku anak kemudian bertemu dengan terdakwa tidak lama setelah kedatangan mereka terdakwa di ajak oleh sdr Muh. Ali Fitra sambil mengatakan “ayo cepat ikut saya, mau pergi anakanakka” sehingga terdakwa berboncengan dengan sdr Muh. Ali Fitrah dan memberikan terdakwa 1 (satu) batang busur dan 1 (satu)
  • buah ketapel oleh teman sdr Muh. Ali Fitrah yang tidak terdakwa kenal namanya selanjutnya busur dan ketepel tersebut terdakwa membawanya hingga ke tempat kejadian, didalam perjalanan terdakwa bersama rombongan melewati jalan macanda hingga tembus ke jalan Murtalib dg Narang (Paccinongan) dan saat terdakwa ingin melintas di Jl. ABD Murtalib dg Narang terdakwa mendengar dari beberapa rekan terdakwa berteriakteriak namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang berteriak selanjutnya terdakwa terdakwa bersama dengan temantemannya menuju ke rumah sdr Alfian
  • Bahwa adapun cara terdakwa bersama dengan temantemannya melakukan penyerangan yakni Muh. Ali Fitrah menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy berwarna putih berboncengan dengan terdakwa sambil terdakwa membawa busur /ketapel kemudian sdr Anwar alias Anno membawa senjata tajam jenis parang selanjutnya sdr Angga mengendarai sepeda motor merk Honda KLX yang berboncengan dengan sdr Alfian sambil membawa busur sedangkan yang lainnya terdakwa tidak memperhatikan selanjutnya terdakwa membawa busur/ketapel dengan ciriciri busur terbuat dari besi, terdapat tali rapiah berwarna hijau pada bagian belakang, ketapel terbuat dari besi berbentuk Y, Pelontar terbuat dari karet infus selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan temantemannya telah melakukan penyerangan terdakwa kembali ke rumah.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 Ayat 1 Ke-1  KUHPidana.   
Pihak Dipublikasikan Ya