Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.ANDI AULIA RAHMAN, S.H,. M,H.
2.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
ARIFIN BIN MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-353/P.4.13/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AULIA RAHMAN, S.H,. M,H.
2AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN BIN MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa ARIFIN BIN MALIK, Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di  Lingk. Tattakang Desa Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, berawal informasi dari masyarakat dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di Lingk. Tattakang Desa Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama dengan personil satresnarkoba Polres Gowa melakukan patroli diwilayah tersebut dan melihat tedakwa i yg gerak-geriknya mencurigakan kemudian saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan  menemukan barang berupa 1 (satu) buah tempat plastic bening yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian pada saat introgasi terdakwa mengaku bahwa masih ada narkotika Golongan I jenis Shabu lain yang disimpan dirumah orangtua terdakwa. Selanjutnya saksi saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim satresnarkoba Polres Gowa menuju rumah orangtua terdakwa, kemudian terdawa memberitahukan kepada saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim bahwa narkotika jenis Shabu tersebut di simpan di selah-selah tempat tidur, kemudian pada saat di geledah selah tempat tidur di temukan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim satresnarkoba Polres Gowa membawa terdakwa serta barang bukti ke Mako Polres Gowa guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat saksi saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN Bersama Tim Resnarkoba Polres Gowa melakukan interogasi kepada diri terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh berawal Ketika mendapat telepon dari Lelaki Sdr. DG. NGUNJUNG (DPO) “JUALKAN NGA INI ANUA” terus terdakwa menjawab “IYE”. Selanjutnya Terdakwa langsung kerumah Lelaki Sdr. DG. NGUNJUNG dan sesampainya terdakwa di rumah Lelaki Sdr. DG. NGUNJUNG kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) buah tempat plastic bening yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu dan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu setelah itu Terdakwa langsung balik kerumah, setelah itu sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu diselah tempat tidur kamar Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke Lingk. Tattakang Desa Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membantu Sdr. Dg. Ngunjung untuk menjual sabu-sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali pengantaran;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LAB: 5185/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.SI., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan Barang Bukti Nomor 10425/2023/NNF dengan berat Netto 0,1404 gram dengan identifikasi Metamfetamina = Positif, Barang Bukti Nomor 10426/2023/NNF dengan berat Netto 0,2483 gram dengan identifikasi Metamfetamina = Positif golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa adapun perbuatan Terdakwa dengan tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1)  Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia ARIFIN BIN MALIK, Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wita wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di  di  Lingk. Tattakang Desa Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, berawal informasi dari masyarakat dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di Lingk. Tattakang Desa Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama dengan personil satresnarkoba Polres Gowa melakukan patroli diwilayah tersebut dan melihat tedakwa i yg gerak-geriknya mencurigakan kemudian saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan  menemukan barang berupa 1 (satu) buah tempat plastic bening yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian pada saat introgasi terdakwa mengaku bahwa masih ada narkotika Golongan I jenis Shabu lain yang disimpan dirumah orangtua terdakwa. Selanjutnya saksi saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim satresnarkoba Polres Gowa menuju rumah orangtua terdakwa, kemudian terdawa memberitahukan kepada saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim bahwa narkotika jenis Shabu tersebut di simpan di selah-selah tempat tidur, kemudian pada saat di geledah selah tempat tidur di temukan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu. Selanjutnya saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN bersama tim satresnarkoba Polres Gowa membawa terdakwa serta barang bukti ke Mako Polres Gowa guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat saksi saksi SUKANDI dan saksi AKHZANUL QAAL SULAIMAN Bersama Tim Resnarkoba Polres Gowa melakukan interogasi kepada diri terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh berawal Ketika mendapat telepon dari Lelaki Sdr. DG. NGUNJUNG (DPO) “JUALKAN NGA INI ANUA” terus terdakwa menjawab “IYE”. Selanjutnya Terdakwa langsung kerumah Lelaki Sdr. DG. NGUNJUNG dan sesampainya terdakwa di rumah Lelaki Sdr. DG. NGUNJUNG kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) buah tempat plastic bening yang didalam terdapat 3 (tiga) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu dan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu setelah itu Terdakwa langsung balik kerumah, setelah itu sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet plastic bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika Golongan I jenis Shabu diselah tempat tidur kamar Terdakwa, lalu Terdakwa pergi ke Lingk. Tattakang Desa Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membantu Sdr. Dg. Ngunjung untuk menjual sabu-sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sekali pengantaran;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LAB: 5185/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.SI., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan Barang Bukti Nomor 10425/2023/NNF dengan berat Netto 0,1404 gram dengan identifikasi Metamfetamina = Positif, Barang Bukti Nomor 10426/2023/NNF dengan berat Netto 0,2483 gram dengan identifikasi Metamfetamina = Positif golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa adapun perbuatan Terdakwa dengan tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1)  Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya