Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.MUTMAINNA NATSIR,SH
2.ARIANI PUSPITA SARI, S.H.
MUH. SYAHRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/P.4.13/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTMAINNA NATSIR,SH
2ARIANI PUSPITA SARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa MUH. SYAHRIL pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekira Pukul 24:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024 bertempat di Komplek CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada Hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa petugas sat res narkoba polres gowa mengamankan seorang

 

 

lelaki yang kemudian diketahui bernama JUNAEDI KIDO (Dalam Berkas terpisah).

  • Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Kristal bening diduga sabu didalam saku celananya dan pada saat dilakukan introgasi terhadap JUNAEDI KIDO (Dalam berkas terpisah) menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil dari temannya yang berada dikota Makassar.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kemudian melakukan pengembangan ke Jl. Abd DG Sirua Kel. Pandang Kec. Panakkukang Kota Makassar.
  • Bahwa terdakwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 wita disuruh oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu yang ada didalam buah rambutan kepada teman FIKRI (DPO) yang kemudian terdakwa tahu bernama JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Kemudian FIKRI (DPO) melempar rambutan tersebut kebawah, setelah itu terdakwa mengambil rambutan tersebut dan memberikan sabu tersebut kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) didepan gerbang masuk komp Cv Dewi Jl Abd dg sirua kota Makassar.
  • Bahwa Setelah itu JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan lokasi. Kemudian sekitar pukul 24.00 wita terdakwa disuruh lagi oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) dan FIKRI (DPO) menaruh sabu tersebut disebuah masker dan terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut dan menaruh sabu tersebut di dekat tiang listrik komp CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua kota Makassar.
  • Bahwa Tidak lama kemudian datang petugas polres gowa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dimasker yang terdakwa simpan dekat tiang listrik.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik FIKRI (DPO) yang hendak terdakwa berikan kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Pada saat terdakwa diamankan FIKRI (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan dikantor Polres Gowa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 0558/ NNF/II/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, DEWI, S. Farm, M. Tr. A. P dan Apt EKA AGUSTIANI, S. Si, selaku pemeriksa atas perintah an. Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1 sachet plastik berisi kristal bening dengan Berat Netto 0,0369 gram dengan nomor barang bukti 1048/2024/ NNF, Berat Bersih 0,2809 gram;

1 botol plastik bekas minuman berisi urine  dengan nomor barang bukti 1049/2024/NNF

Keseluruhan barang bukti tersebut milik terdakwa Muh. Syahril, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 1048/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUH. SYAHRIL pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekira Pukul 24:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024 bertempat di Komplek CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada Hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa petugas sat res narkoba polres gowa mengamankan seorang lelaki yang kemudian diketahui bernama JUNAEDI KIDO (Dalam Berkas terpisah).
  • Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Kristal bening diduga sabu didalam saku celananya dan pada saat dilakukan introgasi terhadap JUNAEDI KIDO (Dalam berkas terpisah) menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil dari temannya yang berada dikota Makassar.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kemudian melakukan pengembangan ke Jl. Abd DG Sirua Kel. Pandang Kec. Panakkukang Kota Makassar.
  • Bahwa terdakwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 wita disuruh oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu yang ada didalam buah rambutan kepada teman FIKRI (DPO) yang kemudian terdakwa tahu bernama JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Kemudian FIKRI (DPO) melempar rambutan tersebut kebawah, setelah itu terdakwa mengambil rambutan tersebut dan memberikan sabu tersebut kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) didepan gerbang masuk komp Cv Dewi Jl Abd dg sirua kota Makassar.
  • Bahwa Setelah itu JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan lokasi. Kemudian sekitar pukul 24.00 wita terdakwa disuruh lagi oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) dan FIKRI (DPO) menaruh sabu tersebut disebuah masker dan terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut dan menaruh sabu tersebut di dekat tiang listrik komp CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua kota Makassar.
  • Bahwa Tidak lama kemudian datang petugas polres gowa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dimasker yang terdakwa simpan dekat tiang listrik.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik FIKRI (DPO) yang hendak terdakwa berikan kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Pada saat terdakwa diamankan FIKRI (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan dikantor Polres Gowa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 0558/ NNF/II/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, DEWI, S. Farm, M. Tr. A. P dan Apt EKA

 

 

AGUSTIANI, S. Si, selaku pemeriksa atas perintah an. Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1 sachet plastik berisi kristal bening dengan Berat Netto 0,0369 gram dengan nomor barang bukti 1048/2024/ NNF, Berat Bersih 0,2809 gram;

1 botol plastik bekas minuman berisi urine  dengan nomor barang bukti 1049/2024/NNF

Keseluruhan barang bukti tersebut milik terdakwa Muh. Syahril, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 1048/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    KESATU:

    Bahwa ia terdakwa MUH. SYAHRIL pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekira Pukul 24:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024 bertempat di Komplek CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada Hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa petugas sat res narkoba polres gowa mengamankan seorang
  •  

     

    lelaki yang kemudian diketahui bernama JUNAEDI KIDO (Dalam Berkas terpisah).

  • Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Kristal bening diduga sabu didalam saku celananya dan pada saat dilakukan introgasi terhadap JUNAEDI KIDO (Dalam berkas terpisah) menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil dari temannya yang berada dikota Makassar.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kemudian melakukan pengembangan ke Jl. Abd DG Sirua Kel. Pandang Kec. Panakkukang Kota Makassar.
  • Bahwa terdakwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 wita disuruh oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu yang ada didalam buah rambutan kepada teman FIKRI (DPO) yang kemudian terdakwa tahu bernama JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Kemudian FIKRI (DPO) melempar rambutan tersebut kebawah, setelah itu terdakwa mengambil rambutan tersebut dan memberikan sabu tersebut kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) didepan gerbang masuk komp Cv Dewi Jl Abd dg sirua kota Makassar.
  • Bahwa Setelah itu JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan lokasi. Kemudian sekitar pukul 24.00 wita terdakwa disuruh lagi oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) dan FIKRI (DPO) menaruh sabu tersebut disebuah masker dan terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut dan menaruh sabu tersebut di dekat tiang listrik komp CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua kota Makassar.
  • Bahwa Tidak lama kemudian datang petugas polres gowa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dimasker yang terdakwa simpan dekat tiang listrik.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik FIKRI (DPO) yang hendak terdakwa berikan kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Pada saat terdakwa diamankan FIKRI (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan dikantor Polres Gowa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 0558/ NNF/II/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, DEWI, S. Farm, M. Tr. A. P dan Apt EKA AGUSTIANI, S. Si, selaku pemeriksa atas perintah an. Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 sachet plastik berisi kristal bening dengan Berat Netto 0,0369 gram dengan nomor barang bukti 1048/2024/ NNF, Berat Bersih 0,2809 gram;

    1 botol plastik bekas minuman berisi urine  dengan nomor barang bukti 1049/2024/NNF

    Keseluruhan barang bukti tersebut milik terdakwa Muh. Syahril, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 1048/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  •  

     

    ATAU

    KEDUA

    Bahwa ia terdakwa MUH. SYAHRIL pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekira Pukul 24:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024 bertempat di Komplek CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada Hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa petugas sat res narkoba polres gowa mengamankan seorang lelaki yang kemudian diketahui bernama JUNAEDI KIDO (Dalam Berkas terpisah).
  • Bahwa Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Kristal bening diduga sabu didalam saku celananya dan pada saat dilakukan introgasi terhadap JUNAEDI KIDO (Dalam berkas terpisah) menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil dari temannya yang berada dikota Makassar.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kemudian melakukan pengembangan ke Jl. Abd DG Sirua Kel. Pandang Kec. Panakkukang Kota Makassar.
  • Bahwa terdakwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 wita disuruh oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu yang ada didalam buah rambutan kepada teman FIKRI (DPO) yang kemudian terdakwa tahu bernama JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Kemudian FIKRI (DPO) melempar rambutan tersebut kebawah, setelah itu terdakwa mengambil rambutan tersebut dan memberikan sabu tersebut kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) didepan gerbang masuk komp Cv Dewi Jl Abd dg sirua kota Makassar.
  • Bahwa Setelah itu JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan lokasi. Kemudian sekitar pukul 24.00 wita terdakwa disuruh lagi oleh FIKRI (DPO) untuk memberikan sabu kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah) dan FIKRI (DPO) menaruh sabu tersebut disebuah masker dan terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut dan menaruh sabu tersebut di dekat tiang listrik komp CV Dewi Jl. Abd Dg Sirua kota Makassar.
  • Bahwa Tidak lama kemudian datang petugas polres gowa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dimasker yang terdakwa simpan dekat tiang listrik.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik FIKRI (DPO) yang hendak terdakwa berikan kepada JUNAEDI (Dalam berkas terpisah).
  • Bahwa Pada saat terdakwa diamankan FIKRI (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan dikantor Polres Gowa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 0558/ NNF/II/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, DEWI, S. Farm, M. Tr. A. P dan Apt EKA
  •  

     

    AGUSTIANI, S. Si, selaku pemeriksa atas perintah an. Kepala Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

    1 sachet plastik berisi kristal bening dengan Berat Netto 0,0369 gram dengan nomor barang bukti 1048/2024/ NNF, Berat Bersih 0,2809 gram;

    1 botol plastik bekas minuman berisi urine  dengan nomor barang bukti 1049/2024/NNF

    Keseluruhan barang bukti tersebut milik terdakwa Muh. Syahril, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 1048/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya