Dakwaan |
Pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023,sekitar jam 07.00 wita, satu hari sebelum kejadian Pelapor bersama rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Poros Kasimburang Desa Belapunranga Kec. Parangloe Kab Gowa sering melintas pemuda yang memuat miras jenis Ballo, sehingga berdasarkan informasi tersebut personil piket Polsek Parangloe melaksanakan patroli pada jam rawan di jalan yang di maksud dalam informasi tersebut sehingga personil polsek parangloe menemukan seorang pemuda sedang mengangkut miras jenis ballo dengan menggunakan kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Revo warna merah dengan Nopol DD 4704 JL, setelah di periksa dan dipertanyakan tentang Surat Izin ( SIUP-MB ),Sdr. DEDI ISKANDAR, tidak dapat memperlihatkan Surat izin tersebut. sehingga barang bukti berupa Minuman Keras jenis Ballo (tuak) kurang lebih sebanyak 100 liter beserta 1 unit kendaraan roda 2 (Dua) merek Honda Revo warna Hitam dengan Nopol DD 4704 JL diamankan oleh pelapor dalam hal ini personil polsek parangloe Polres gowa, yang selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Parangloe untuk diproses sesuai hukum berdasarkan Perda Miras No.50 Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Gowa. --------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah Laporan Polisi Ini dibuat dengan benar guna untuk proses selanjutnya berdasarkan sumpah dan jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di parangloe pada hari, tanggal,bulan serta tahun tersebut diatas |