Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon atas nama Joa yang dalam Paspor, nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yakni Johari Pando, 9 Nopember 1958 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Joa, 1 Juli 1974 sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) No. 7306110205070086, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7306114107740270, Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 7306-LT-13032024-0066 milik Pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;Perbaikan Identita
|