Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk menetapkan Jaminan Tergugat berupa Rumah dan Lokasi Rumah Tersebut Menjadi Sah Milik Penggugat yang Terletak di Lingkungan Campagaberu, kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dengan Batas-batas sebagai berikut:
Sebelah selatan Berbatasan dengan Dg Biba
Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Poros Lauwa Biringbulu
Sebelah Barat Berbatasan dengan Saeba
Sebelah Timur Berbatasan dengan H. Ali
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
|