Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Sgm Winda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas anak pemohon atas nama Ramadhani dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7306093007100005, nama dan tahun kelahiran yakni Rahmadani, tempat lahir Bontontosunggu adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah Ramadhani, tempat lahir Gowa sesuai dengan Paspor No. Paspor C4651246 dan Surat Keterangan Beda Nama dan tempat lahir Nomor 08/SK-KJB/V/2024 dari Kantor Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa milik Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak