Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Sgm 1.YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2.JUANDARITA RACHMAN, S.H.
HERMAN SETIYAWAN BIN SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/P.4.13/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIANA AKIB, S.H,.M.H.
2JUANDARITA RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN SETIYAWAN BIN SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa  terdakwa HERMAN SETIYAWAN BIN SUPRIADI, Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Malino Kel. Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa menawarkan   saksi korban untuk melakukan kerja sama usaha bisnis jual beli ayam dengan cara bagi hasil, dimana saat itu terdakwa meminta uang modal usaha kepada saksi korban sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk dipergunakan oleh terdakwa membeli ayam yang masih hidup, kemudian terdakwa akan menjual ayam Kembali ayam tersebut kepada pedagang lain yaitu pengusaha sari laut setelah ayam tersebut dipotong dan dibersihkan. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan membagi hasilnya dimana terdakwa mendapat 60% (enam puluh persen) sedangkan saksi korban sebesar 40% (empat puluh persen) dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban bahwa selama terdakwa belum mengembalikan uang modal usaha penjualan ayam tersebut kepada saksi korban sebesar 40% (empat puluh persen) tiap bulannya, namun ternyata terdakwa tidak pernah sama sekali memberikan atau membagi hasil penjualan sebesar 40% (empat puluh persen) kepada saksi korban dan juga uang modal usaha milik saksi korban belum terdakwa kembalikan. Kemudian saksi korban mencari terdakwa dan kemudian saksi korban mendapatkan terdakwa, kemudian membuat surat perjanjian Kerjasama dalam bentuk tertulis yang dibuat pada tanggal 27 September 2023 untuk memperkuat pembuktian bahwa terdakwa telah melakukan kerja sama bisnis usaha dengan saksi korban.
  • Selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi korban Kembali sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk modal usaha Kembali. Namun sampai saat ini terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan uang saksi korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------Bahwa  terdakwa HERMAN SETIYAWAN BIN SUPRIADI, Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Malino Kel. Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa menawarkan   saksi korban untuk melakukan kerja sama usaha bisnis jual beli ayam dengan cara bagi hasil, dimana saat itu terdakwa meminta uang modal usaha kepada saksi korban sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk dipergunakan oleh terdakwa membeli ayam yang masih hidup, kemudian terdakwa akan menjual ayam Kembali ayam tersebut kepada pedagang lain yaitu pengusaha sari laut setelah ayam tersebut dipotong dan dibersihkan. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan membagi hasilnya dimana terdakwa mendapat 60% (enam puluh persen) sedangkan saksi korban sebesar 40% (empat puluh persen) dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban bahwa selama terdakwa belum mengembalikan uang modal usaha penjualan ayam tersebut kepada saksi korban sebesar 40% (empat puluh persen) tiap bulannya, namun ternyata terdakwa tidak pernah sama sekali memberikan atau membagi hasil penjualan sebesar 40% (empat puluh persen) kepada saksi korban dan juga uang modal usaha milik saksi korban belum terdakwa kembalikan. Kemudian saksi korban mencari terdakwa dan kemudian saksi korban mendapatkan terdakwa, kemudian membuat surat perjanjian Kerjasama dalam bentuk tertulis yang dibuat pada tanggal 27 September 2023 untuk memperkuat pembuktian bahwa terdakwa telah melakukan kerja sama bisnis usaha dengan saksi korban.
  • Selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi korban Kembali sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk modal usaha Kembali. Namun sampai saat ini terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan uang saksi korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya