Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Sgm Mega Sartika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mega Sartika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir dari tanggal 05 May 1987 menjadi tanggal 20 Oktober 1990 pada Paspor Nomor AU050004 berdasarkan:
  • Nomor Ij azah : DN-19 DI 2103159;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 7306066706640001;
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7306062607090001;
  1. Memerintahkan kepada Kantor Unit Layanan Paspor Gowa, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar setelah menerima Salinan penetapan ini untuk melakukan perbaikan tanggal lahir pada Paspor Nomor AU050004 dari tanggal lahir 05 May 1987 menjadi tanggal 20 Oktober 1990;
  2. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak