Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Sgm Syamsuddin Umar Dg. Samba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsuddin Umar Dg. Samba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam PASPOR milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor Tanggal 06 Agustus 1973 adalah salah/keliru. Yang benar adalah tanggal 31 Januari 1976 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga PEMOHON;

Serta Surat Keterangan Beda nama Nomor: 188/KDP/V/2024 dari Kantor Desa

Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto tertanggal ; 07 Mei 2024

  1. Memerintahkan Kantor IMIGRASI untuk mengubah Paspor No C0387665 dari Nama Syamsuddin Bin Umar Tanggal Lahir 06 Agustus 1973 menjadi 31 Januari 1976
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak