Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Sgm 1.ERWIN J.SH.MH
2.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
JUMAKARI Alias DG PABETA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1539/P.4.13/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERWIN J.SH.MH
2AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAKARI Alias DG PABETA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUMAKARI Alias DG PABETA bersama-sama dengan DG. NUHUNG (sudah di proses) DG. MARO, PIPI DG TANGNGA dan DG. SERANG (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Bontote’ne, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, berupa ternak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dipekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, sekira pukul 24.30 wita, bertempat dusun Bontotene desa Bilalang kec.Manuju kab Gowa. terdakwa mengetahuinya dari saudara MARO dia yang mengajak terdakwa, untuk masuk kekecamatan manuju mencuri hewan kuda tersebut, dan Jarak Rumah kebun dengan tempat mengambil hewan kuda tersebut kira-kira sejauh 20 (dua Puluh) Kilo Meter, Ketika terdakwa masuk di kecamatan manuju kami menggunakan 4 (empat) motor ojek, dan setelah kami mendapatkan kuda tersebut, kami menariknya dan berjalan kerumah kebun terdakwa. Terdakwa bersama Saudara MARO yang bertugas menangkap hewan kuda tersebut dengan menggunakan tali, setelah dia dapat hewan tersebut, kemudian terdakwa dan suadara PIPI DG TANGNGA memegangnya, sedangkan saudara NUHUNG dia yang melihat situasi, Setelah kami mendapatkan hewan kuda sebanyak 4 (empat) ekor Betina kemudian kami masing masing menariknya namun 2 (dua) ekor anaknya juga ikut dan kami membawa ke enam hewan kuda tersebut kerumah kebun Terdakwa, dan Setelah ke 6 (enam) hewan kuda tersebut berada dirumah kebun Terdakwa, kemudian saudara MARO menghubungi saudara MUSTARI DG SARRO untuk mengambil sebanyak 3 (tiga) ekor dan 1 ekor lagi diambil oleh saudara BOYA, Sedangkan 2 (Dua) ekor anaknya telah kami Potong.

Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan DG. NUHUNG, DG. MARO, DG. BETA, DG. BOYA dan DG. SERANG hendak menjual kuda milik saksi USMAN DG. SITURU dan saksi KAREBA DG. NGACO untuk mendapatkan keuntungan.

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan DG. NUHUNG, DG. MARO, DG. BETA, DG. BOYA dan DG. SERANG, saksi USMAN DG. SITURU dan saksi KAREBA DG. NGACO mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H.Pidana.  --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya