Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
2.RAHAYU MUIN, S.H.
MUH RISALDI BIN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-371/P.4.13/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA ARSYAD, S.H.,M.H.
2RAHAYU MUIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RISALDI BIN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia terdakwa MUH.RISALDI BIN HAKIM pada minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita di jalan yasin limpo kel romang polong kec.sombaopu kab.gowa atau pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Desemeber 2023, atau setidak-tidaknya pada bertempat jalan yasin limpo Kel.Romang polong kec.sombaopu Kab.Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari rabu tanggal 27 desember 2023 sekitar pukul 13.55 wita terdakwa menghubungi akun instagram @vivala mexicano dengan memesan narkotika gol I jenis shabu dengan harga Rp 1.800.000(satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara melalukan pembayaran melalui tranfer ke rekening BCA yang di kirimkan oleh pemilik akun instagram tersebut dan selanjuntya pemilik akun intagram mengirimkan lokasi maps dimana narkotika gol I Jenis shabu tersebut akan di ambil yang beralamat di jalan talasalapang kompl btn karunrung kec.rappocini kota makassar.
  • Bahwa setelah terdakwam ngambil pesanan miliknya tersebut selanjutnya terdakwa menuju kos milik pasar terdakwa yang berada di jalan yasin limpo kel.romang polong kec. Sombaopu kab.gowa dan di dalam kamar tersebut terdakwa membuka narkotika gol I yang di duga sabu tersebut yang terbungukus plaster warna hijau yang di dalmnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi 15 (lima belas) sachet, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) sahcet narkotika gol I yang di duga sabu tersebut untuk di gunakan oleh terdakwa dan sisanya yang 14 (empat belas) sachet tersebut di simpan oleh terdakwa di dalam dompet kecil warna bingi dan kemudian menyimoanya di dapur di tempat bumbu makanan,
  • Bahwa selanjutnya pada minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita  beberapa anggota sat narkoba dari polres Gowa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa di di jalan yasin limpo kel romang polong kec.sombaopu kab.gowa dan kemudian di temukan barang buktu berupa 14 (empat belas sachet) plastik bening yang masingmasing berisi kristal bening di duga mengandung narkotika golongan I  jenis sabu,1 (Satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat daun kering yang di duga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik di dalam lemari tempat menyimpan bumbu dan makanan dan kemudian diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang di peroleh dari akun instagram @vivala mexicano
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke polres Gowa untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau pengobatan dari dokter specialis narkotika dan terdakwa tau dan sadar akan tindakannya tersebut dilarang oleh undangundang dan terdakwa yang tidak ada ijin dari instansi yang berwenag atau setidak-tidaknya terdakwa tidak berhak.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil bening di dalmnya terdapat 14 (empat belas) sachet plastik  berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7563 gram di beri nomor barang bukti 029/2024/NNF, 1(satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat biji batang dan daun kering dengan berat netto 1,4120 gram di beri nomor barang bukti 030/2024/NNF,1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine di beri nomor barang bukti 031/2024/NNF.

Dengan kesimpulan setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 029/2024/NNF dan 031/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 030/2024/NNF  sperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

Keterangan

  1. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan mentri kesehatan republik indonesia no 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB.:0014/NNF/I/2024 tanggal 04 Januari 2024   yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI,SH.M.Kes, Surya Pranowo,Sh.Si.M.Si, Dewi S.Farm M.R.r.A.P.Apt. EKA AGUSTIANI.S.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan diketahui oleh ASMAWATI,SH.M.Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. -----------

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang  Ri No 35 tahun 2009 tengtang narkotika.

 

----------------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa MUH.RISALDI BIN HAKIM pada minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita di jalan yasin limpo kel romang polong kec.sombaopu kab.gowa atau pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Desemeber 2023, atau setidak-tidaknya pada bertempat jalan yasin limpo Kel.Romang polong kec.sombaopu Kab.Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan anggota sat narkoba polres Gowa bahwa di jalan yasin limpo kel.samata kec.sombaopu Kab.Gowa sering terjadi transaksi Narkotika sehingga pada hari pada minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita  beberapa anggota sat narkoba dari polres Gowa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kos milik terdakwa di jalan yasin limpo kel romang polong kec.sombaopu kab.gowa dan kemudian di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas sachet) plastik bening yang masingmasing berisi kristal bening di duga mengandung narkotika golongan I  jenis sabu,1 (Satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat daun kering yang di duga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik di dalam lemari tempat menyimpan bumbu dan makanan dan kemudian diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang di peroleh dari akun instagram @vivala mexicano
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke polres Gowa untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau pengobatan dari dokter specialis narkotika dan terdakwa tau dan sadar akan tindakannya tersebut dilarang oleh undangundang dan terdakwa yang tidak ada ijin dari instansi yang berwenag atau setidak-tidaknya terdakwa tidak berhak.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil bening di dalmnya terdapat 14 (empat belas) sachet plastik  berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7563 gram di beri nomor barang bukti 029/2024/NNF, 1(satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat biji batang dan daun kering dengan berat netto 1,4120 gram di beri nomor barang bukti 030/2024/NNF,1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine di beri nomor barang bukti 031/2024/NNF.

Dengan kesimpulan setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 029/2024/NNF dan 031/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 030/2024/NNF  sperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

Keterangan

  1. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan mentri kesehatan republik indonesia no 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB.:0014/NNF/I/2024 tanggal 04 Januari 2024   yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI,SH.M.Kes, Surya Pranowo,Sh.Si.M.Si, Dewi S.Farm M.R.r.A.P.Apt. EKA AGUSTIANI.S.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan diketahui oleh ASMAWATI,SH.M.Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. ------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang  Ri No 35 tahun 2009 tengtang narkotika.

 

-----------------------------------------DAN-------------------------------------------------------------

 

 

       Ketiga

----------Bahwa ia terdakwa MUH.RISALDI BIN HAKIM pada minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita di jalan yasin limpo kel romang polong kec.sombaopu kab.gowa atau pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Desemeber 2023, atau setidak-tidaknya pada bertempat jalan yasin limpo Kel.Romang polong kec.sombaopu Kab.Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan anggota sat narkoba polres Gowa bahwa di jalan yasin limpo kel.samata kec.sombaopu Kab.Gowa sering terjadi transaksi Narkotika sehingga pada hari pada minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita  beberapa anggota sat narkoba dari polres Gowa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kos milik terdakwa di jalan yasin limpo kel romang polong kec.sombaopu kab.gowa dan kemudian di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas sachet) plastik bening yang masingmasing berisi kristal bening di duga mengandung narkotika golongan I  jenis sabu,1 (Satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat daun kering yang di duga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik di dalam lemari tempat menyimpan bumbu dan makanan dan kemudian diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang di peroleh dari akun instagram @vivala mexicano
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke polres Gowa untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dalam kapasitas menjalani rehabilitasi atau pengobatan dari dokter specialis narkotika dan terdakwa tau dan sadar akan tindakannya tersebut dilarang oleh undangundang dan terdakwa yang tidak ada ijin dari instansi yang berwenag atau setidak-tidaknya terdakwa tidak berhak.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, barang bukti berupa 1(satu) buah tas kecil bening di dalmnya terdapat 14 (empat belas) sachet plastik  berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7563 gram di beri nomor barang bukti 029/2024/NNF, 1(satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat biji batang dan daun kering dengan berat netto 1,4120 gram di beri nomor barang bukti 030/2024/NNF,1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine di beri nomor barang bukti 031/2024/NNF.

Dengan kesimpulan setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 029/2024/NNF dan 031/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 030/2024/NNF  sperti tersebut diatas adalah benar mengandung ganja

Keterangan

  1. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan mentri kesehatan republik indonesia no 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB.:0014/NNF/I/2024 tanggal 04 Januari 2024   yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI,SH.M.Kes, Surya Pranowo,Sh.Si.M.Si, Dewi S.Farm M.R.r.A.P.Apt. EKA AGUSTIANI.S.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan diketahui oleh ASMAWATI,SH.M.Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. ---------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang  Ri No 35 tahun 2009 tengtang narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya