Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Sgm 1.INDRIYANI GHAZALI, S.H.
2.RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
ASWAN BIN FARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Sgm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-652/GOWA/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIYANI GHAZALI, S.H.
2RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN BIN FARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ASWAN BIN FARMAN pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Biring Kaloro Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak

- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Peradilan Negeri Sungguminasa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya terdakwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita saat itu Terdakwa berada di rumahnya lalu membuka aplikasi shopee dimana pada saat itu Terdakwa melihat ada obat tablet yang berlogo Y dijual secara online sehingga saat itu Terdakwa langsung menghubungi dan mengirimin pesan aplikasi shoppe tersebut dengan mengatakan “jika Terdakwa ingin membeli obat tablet yang berlogo Y tersebut “ sehingga pada saat itu aplikasi shoppee tersebut mengirimkan nomor was upnya, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung menghubungi nomor Whatsaap tersebut dan saat itu aplikasi shoppe tersebut langsung menjawab dengan mengatakan. “apakah kamu yang mau pesan di Shopee obat yang berlogo Y” dan saat itu terdakwa mengatakan “Iya” dan aplikasi shopee tersebut membalasnya dengan mengatakan “Silahkan kamu transfer uangnya kalau kamu mau membeli, dan berapa harganya “sehinga saat itu terdakwa pun langsung dihubungi melalu pesan whatsaap dan mengatakan “ tunggu satu jam baru dikirim bukti pengiriman obat tablet berlogo Y tersebut dan saat itu sempat juga mengatakan ada bonus yang Terdakwa kasih 5 (lima) strip HCI silahkan kamu coba lalu Terdakwa membalasnya siap", setelah itu Terdakwa pun menunggu paket pesanan obat berlogo Y tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 saat itu Terdakwa mengecek paket Terdakwa tersebut melalui nomor pengiriman di JNE dan

 

ternyata paket Terdakwa tersebut sudah di mana JNE cabang gowa setelah tu Terdakwa pun menghubungi

 

kurir online Maxim untuk mengambil paket tersebut di kantor cabang JNE gowa, dan saat itu kurir Maxim tersebut meminta nomor bukti pengiriman paket tersebut, sehingga saat itu Terdakwa pun mengirimkan nomor bukti pengiriman tersebut, setelah itu paket tablet berlogo Y milik Terdakwa tersebut di jemput oleh kurir Max?m, dan saat itu Terdakwa pun menunggu di depan SD Negri biring kaloro untuk di bawakan oleh kurir Maxim tersebut, setelah kurir Maxim tersebut datang dan membawah paket tablet berlogo Y milik Terdakwa tersebut pada saat Terdakwa akan mengambil paket pesanan Terdakwa, saat itu juga personil satresnarkoba polres gowa datang. sehingga saat itu Terdakwa pun langsung kaget dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa pun sempat di kejar oleh personil satresnarkoba polres gowa dan Terdakwa berhasil di amankan oleh personil satresnarkoba polres gowa, setelah itu Terdakwa pun di bawah kembali kekurir Maxin tersebut untuk mengambil obat tablet berlogo Y pesanan milik Terdakwa tersebut, setelah itu Terdakwa pun mengambil paket tersebut dari kurir Maxim, setelah itu Terdakwa pun di bawah kekantor polres gowa dan membuka isi paket Terdakwa tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah dos warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo Y sebanyak 1022 (Seribu dua puluh dua), biji, 1 (Satu) botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo Y sebanyak 1011 (seribu sebelas) biji, dan 5 (Lima) strip obat warna silver yang di lilit plaster warna bening dan plaster warna orange yang bertuliskan Shopee, sehingga saat itu Terdakwa pun mengakui jika obat tablet berlogo Y tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa pesan melalui aplikasi shopee, setelah terdakwa pun bersama dengan barang bukti dibawah ke Polres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa sudah membeli sebanyak 3 (tiga) kali membeli Obat tablet berlogo Y melalui aplikasi Shopee dimana obat tablet berlogo Y tersebut rencana Terdakwa untuk menjualnya kembali .
  • Bahwa terdakwa hendak menjual obat tablet berlogo Y tersebut dengan cara terdakwa langsung menjualnya kepada anak – anak muda.
  • Bahwa obat tablet berlogo Y tersebut termasuk dalam golongan berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang Farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli obat keras (belogo Y) tersebut.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------
Pihak Dipublikasikan Ya